PPATK Blokir 33 Rekening DSI dan Afiliasi Sejak Desember 2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 33 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan yang terafiliasi dengan DSI.
Pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tindak lanjut dari kasus gagal bayar DSI.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, total saldo yang ada di rekening yang terblokir itu sebanyak Rp 4 miliar.
ilustrasi rekening dormant
"Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember tahun 2025," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
Namun demikian, jumlah saldo yang diblokir tersebut masih jauh dari jumlah dana lender yang belum dikembalikan DSI sekitar Rp 1,2 triliun.
Untuk diketahui, sepanjang 2021-2025, perusahaan peer to peer lending ini telah menghimpun dana lender sebesar Rp 7,47 triliun, dimana sebesar Rp 6,2 triliun telah dikembalikan dan Rp 1,2 triliun belum dikembalikan.
"Saldo yang dihentikan segitu Rp 4 miliar, tapi yang kita analisiskan triliunan," kata Danang.
Danang mengungkapkan, sisa dana lender yang belum dikemembalikan ini kemungkinan telah digunakan sebanyak Rp 167 miliar untuk biaya operasional perusahaan.
Kemudian sebanyak Rp 796 miliar disalurkan ke rekening perusahaan-perusahaan afiliasi dan sebnyak Rp 218 miliar dipindahkan ke rekening perorangan maupun entitas afiliasi lainnya.
"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," ucapanya.
Untuk itu, PPATK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dari PT DSI ke rekening-rekening lain maupun jika dialihkan ke aset-aset lain.
Sampai saat ini, diperkirakan terdapat 50 hingga 100 perusahaan yang terafiliasi dengan DSI dan menerima aliran uang.
"Perusahaan bermacam-macam. Yang individu ada beberapa. (Yang paling banyak ke) afiliasi perusahaan," ungkap Danang setelah raker.
Tag: #ppatk #blokir #rekening #afiliasi #sejak #desember #2025