Insentif Bebas PPN Beli Rumah Berlaku hingga 2026, Cek Ketentuannya
Pemerintah memperpanjang insentif Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga akhir 2026. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.(Unsplash/zacgudakov)
15:36
15 Januari 2026

Insentif Bebas PPN Beli Rumah Berlaku hingga 2026, Cek Ketentuannya

– Pemerintah memperpanjang insentif Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga akhir 2026. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

PMK ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat yang membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun tidak perlu menanggung PPN atas bagian harga tertentu selama transaksi dan penyerahan dilakukan sepanjang 2026.

Sebaliknya, pembelian yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026 tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP ini.

PPN Ditanggung Pemerintah hingga Rp 2 Miliar

Dalam PMK tersebut, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar.

PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025.

Artinya, apabila harga rumah melebihi Rp 2 miliar, maka PPN atas selisih harga di atas Rp 2 miliar tetap menjadi kewajiban pembeli. Meski demikian, insentif tetap dapat dimanfaatkan selama harga jual tidak melampaui Rp 5 miliar.

Jenis dan Kriteria Rumah yang Mendapat Insentif

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara itu, satuan rumah susun merupakan unit rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Adapun rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat memperoleh insentif PPN DTP harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni:

  • Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar
  • Merupakan rumah baru
  • Diserahkan dalam kondisi siap huni
  • Belum pernah dipindahtangankan
  • Merupakan penyerahan pertama oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual
  • Telah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar melalui aplikasi kementerian di bidang perumahan dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)

Berlaku untuk Transaksi Sepanjang 2026

Insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Penyerahan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli di hadapan pejabat pembuat akta tanah atau penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Selain itu, harus dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dalam periode yang sama.

Syarat Penerima Insentif PPN Rumah

Insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Warga negara Indonesia wajib memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan.

Sementara itu, warga negara asing harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang telah menerima insentif PPN DTP pada masa insentif sebelumnya tetap dapat memanfaatkan kembali fasilitas ini sepanjang transaksi dan penyerahan rumah dilakukan pada 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan.

Berita acara serah terima paling sedikit memuat nama dan nomor pokok wajib pajak PKP penjual, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli, harga jual rumah, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, serta nomor berita acara serah terima.

Berita acara serah terima tersebut wajib didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi di kementerian terkait dan/atau BP Tapera paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

PMK Nomor 90 Tahun 2025 menegaskan insentif PPN DTP hanya diberikan untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut dan dilakukan sepanjang tahun 2026.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapa yang Berhak Beli Rumah Bebas PPN?

Tag:  #insentif #bebas #beli #rumah #berlaku #hingga #2026 #ketentuannya

KOMENTAR