Gagalkan Impor ilegal Hampir 100 Ton Makarel, KKP Selamatkan Uang Negara Rp 4,48 M
KKP menjelaskan kasus impor ikan ilegal, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). (KOMPAS.com/ZINTAN)
21:16
13 Januari 2026

Gagalkan Impor ilegal Hampir 100 Ton Makarel, KKP Selamatkan Uang Negara Rp 4,48 M

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,48 miliar dalam kasus importasi 99,972 ton ikan makarel ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) KKP Halid K Jusuf, mengatakan kerugian itu timbul dari potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Importasi ilegal tersebut, jika sampai lolos bisa merusak ekonomi pasar nelayan lantaran mempengaruhi harga ikan pelagis kecil hingga sektor perdagangan dan pengolahan.

“Dari sisi ekonomi valuasi kerugian yang dapat diselamatkan negara melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini kurang lebih Rp 4,48 miliar rupiah,” kata Halid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Menurut Halid, Direktorat PSDKP berhasil menggagalkan importasi ilegal itu berkat laporan dari masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi dugaan importasi ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok. “Berhasil mengamankan 4 kontainer sebagai tindakan pengawasan,” tutur Halid.

Ia menyebut, langkah cepat pengawasan dan penindakan sangat penting akrena komoditas perikanan masuk kategori yang tidak bisa terlalu lama ditahan.

Saat ini, keempat kontainer itu telah dikeluarkan dari lokasi pabean dan sedang diklarifikasi Badan Karantina Indonesia.

Dalam waktu ke depan, Direktorat PSDKP akan memanggil Direktur dan Komisaris PT CBJ pengimpor 99,972 ton ikan makarel tersebut untuk menjalani penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Tindakan ini menjadi langkah pencegahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

“Khawatirnya pelaku kalau tidak diperiksa, kalau tidak dilakukan tindakan pengambilan keterangan bisa saja akan melakukan hal-hal di luar tanggung jawab ya yang kita tidak kehendaki bersama,” ujar Halid.

Sebelumnya, Halid mengumumkan pihaknya berhasil menggagalkan importasi 99,972 ton ikan makarel beku ilegal di Tanjung Priok.

Importir komoditas tersebut, PT CBJ, diduga menggunakan modus seolah-olah salah membaca Persetujuan Impor (PI) yang telah diberikan pemerintah. “Dengan modus menggunakan PI yang sebenarnya sudah habis kuotanya sejak pertengahan tahun,” tutur Halid.

Tag:  #gagalkan #impor #ilegal #hampir #makarel #selamatkan #uang #negara

KOMENTAR