Pengawasan Ketat Kasus Gagal Bayar DSI, Upaya Jual Aset untuk Bayar Lender
Kasus PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi 15 sanksi dan melakukan pengawasan khusus ke entitas pinjaman daring berbasis syariah tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran rekening perusahaan sejak 15 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman mengatakan, sejak 2 Desember 2025 lalu, DSI masuk dalam pengawasan khusus OJK.
Dalam fase ini, OJK melaksanakan pemeriksaan khusus yang mencakup pendalaman transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta evaluasi menyeluruh terhadap model bisnis dan pengelolaan dana.
"Penelusuran aset dan underlying pendanaan DSI menjadi bagian penting dalam pemeriksaan," kata dia dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, langkah itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, sekaligus memetakan sumber-sumber yang berpotensi digunakan untuk pengembalian dana lender.
“Penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informas,” papar dia.
OJK Telah Jatuhkan Sanksi untuk DSI
Tak hanya itu, Agusman menyebut pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah itu.
Hingga akhir Desember 2025, OJK tercatat telah mengeluarkan sanksi, yang meliputi peringatan tertulis, pengenaan denda, serta pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi dikenakan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” beber dia.
Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender.
OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
OJK Fasilitasi Pertemuan Berkala Sejak Oktober
Sedikit catatan, OJK sendiri sejak Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender.
Menurut Agusman, mediasi tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dana yang belum dikembalikan.
“OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025, sebagai bagian dari perlindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor,” ujar Agusman.
DSI Lakukan Investaris Aset untuk Bayar Lender
Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, Agusman menjelaskan, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender.
OJK juga bekerja sama dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI.
Adapun, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK.
Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
"Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," ucap dia.
Awasi Pindar, OJK Perkuat Pengaturan
Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri pindar guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen.
Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar, termasuk pindar syariah.
Tak hanya itu, OJK juga menyebut pihaknya masih terus menyelidiki adanya indikasi fraud dalam kasus DSI.
Sesuai ketentuan POJK 40/2024, penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya.
Manajemen DSI Minta PPATK Buka Blokir Rekening
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyampaikan bahwa rekening escrow utama DSI telah berstatus pemblokiran sementara oleh PPATK sejak 15 Desember 2025.
Terkait hal itu, dia mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK agar pemblokiran tersebut dapat dibuka.
“Dengan demikian, dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” ujar Taufiq.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa koordinasi dengan PPATK merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan OJK terhadap DSI.
Langkah itu juga bertujuan untuk menelusuri transaksi keuangan perusahaan.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2025).
OJK Beri 15 Sanksi Pengawasan ke DSI
OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dari sisi pengawasan, pada 10 Desember 2025, OJK telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham PT DSI.
Instruksi tersebut meminta manajemen melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi dan langkah konkret pengembalian dana secara jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti.
Hingga akhir Desember 2025, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.
Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah membenarkan pemblokiran rekening DSI dan menegaskan bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik.
Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari kewenangan PPATK untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Menurut Natsir, PPATK memiliki kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau diduga terkait tindak pidana.
DSI Gagal Bayar Triliunan Rupiah
Kasus PT DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar. Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender. Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI.
Sejak berdiri pada 2018, total lender mencapai 40.000 orang. Sekitar 26.000 lender telah menerima pengembalian dana pokok dan imbal hasil secara penuh.
Data paguyuban lender menunjukkan 3.312 lender tergabung hingga 18 November 2025. Dana yang tertahan di aplikasi mencapai Rp 1,5 triliun.
Tag: #pengawasan #ketat #kasus #gagal #bayar #upaya #jual #aset #untuk #bayar #lender