KSPI: Gaji Pekerja Kantoran Jakarta Lebih Murah dari Pabrik Panci Bekasi
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal saat menemui wartawan di titik aksi buruh jawa barat yanh menuntut revisi UMSK di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025)(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)
13:52
13 Januari 2026

KSPI: Gaji Pekerja Kantoran Jakarta Lebih Murah dari Pabrik Panci Bekasi

– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai upah pekerja kantoran di Jakarta lebih rendah dibanding gaji buruh pabrik panci di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Said saat mengkritik penetapan Upah Minimum Provinsi Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka itu diumumkan Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 24 Desember 2025.

“Masa orang yang kerja di kantor pencakar langit, gedung-gedung pencakar langit, gajinya lebih murah dari pabrik panci di Karawang atau pabrik plastik di Bekasi, kan nggak masuk akal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/1/2026).

Said menyebut UMP Jakarta 2026 lebih rendah dibanding Kebutuhan Hidup Layak yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 5,89 juta.

UMP Jakarta juga berada di bawah UMP Kota Bekasi yang mencapai Rp 5.999.422 atau hampir Rp 6 juta.

Perbandingan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tingginya biaya hidup di Jakarta. Said mempertanyakan alasan upah minimum Jakarta tetap rendah di tengah status ibu kota sebagai kota mahal.

Menurut Said, lembaga internasional seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund menempatkan Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tinggi. Biaya hidup Jakarta disebut lebih mahal dibanding Beijing, Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, dan St. Petersburg.

IMF mencatat rata-rata pendapatan per kapita penduduk Jakarta mencapai Rp 343 juta per tahun atau sekitar Rp 28 juta per bulan.

“Kenapa upah minimumnya murah sekali? Jakarta kota yang mahal, Jakarta banyak orang kaya, kenapa murah sekali upahnya Rp 5,73 juta?” ujar Said.

Atas kondisi tersebut, Said mendorong Gubernur Jakarta mengambil langkah terobosan dengan menaikkan UMP sesuai tuntutan buruh.

Ia menilai UMP Rp 5,73 juta tidak cukup untuk menutup kebutuhan hidup warga Jakarta yang terus meningkat.

“Gubernur DKI Jakarta harus berani mengambil terobosan,” kata Said.

Said juga menyampaikan KSPI telah menggelar unjuk rasa pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026. Aksi tersebut bertujuan mendesak pencabutan Surat Keputusan penetapan UMP Jakarta 2026.

Menurut Said, tuntutan tersebut belum mendapat respons dari pemerintah daerah.

KSPI berencana melanjutkan aksi unjuk rasa. Sekitar 500 hingga 1.000 buruh akan mendatangi DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 Januari 2026.

“Kenapa aksi di depan gedung DPR RI? Karena kita ingin meminta DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta mengapa memberikan upah murah,” tutur Said.

Tag:  #kspi #gaji #pekerja #kantoran #jakarta #lebih #murah #dari #pabrik #panci #bekasi

KOMENTAR