Biaya Operasional Pesawat Meningkat, Kemenhub Mau Revisi Aturan dan Tingkatkan Tarif Batas Atas
– Kementerian Perhubungan menilai biaya operasional penerbangan saat ini terus meningkat. Kondisi tersebut mendorong perlunya penyesuaian tarif batas atas penerbangan domestik.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono mengatakan, kenaikan biaya operasional sudah dirasakan signifikan oleh maskapai.
“Jadi saat ini memang biaya operasional pesawat udara kita sebenarnya sudah cukup meningkat,” kata Agustinus dalam Seminar Nasional di Universitas Kristen Indonesia, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, situasi tersebut menempatkan operator penerbangan dalam posisi sulit. Maskapai dituntut memberikan layanan optimal kepada penumpang, sementara biaya operasional terus membengkak.
“Ini memang menjadi dilema juga buat operator penerbangan,” ujar dia.
Agustinus menambahkan, regulasi tarif batas atas belum mengalami perubahan sejak ditetapkan pada 2019. Padahal, tekanan biaya pada industri penerbangan terus meningkat.
“Aturan tarif batas atas, tidak pernah naik pada 2019, di satu sisi kita harus bisa beri pelayanan optimal,” ungkap dia.
Untuk merespons kondisi tersebut, Kementerian Perhubungan berencana menyesuaikan aturan tarif batas atas agar lebih selaras dengan kondisi industri saat ini.
“Kita masih terus berusaha untuk bisa merevisi agar tarif batas atas itu bisa ditingkatkan. Kita juga masih terus berusaha untuk merevisi aturan kita agar memberikan peningkatan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tarif batas atas penerbangan domestik terakhir diatur pada 2019 melalui dua regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.
Permenhub 20/2019 mengatur tata cara serta formulasi perhitungan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Sementara itu, Kepmenhub KM 106/2019 menetapkan besaran tarif batas atas untuk setiap rute domestik dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni KM 72 Tahun 2019.
Melalui Kepmenhub KM 106/2019 yang berlaku sejak 18 Mei 2019, pemerintah menurunkan tarif batas atas sebesar 12 hingga 16 persen dibandingkan tarif sebelumnya. Regulasi tersebut juga menetapkan tarif batas bawah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.
Selain itu, aturan membedakan batas tarif berdasarkan jenis layanan maskapai. Maskapai layanan penuh diperbolehkan menjual tiket hingga 100 persen dari tarif batas atas. Maskapai layanan menengah dibatasi maksimal 90 persen. Sementara maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier dibatasi hingga 85 persen dari tarif batas atas.
Tag: #biaya #operasional #pesawat #meningkat #kemenhub #revisi #aturan #tingkatkan #tarif #batas #atas