Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Berapa Gaji PNS di DJP?
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai, valuta asing (valas), serta logam mulia dengan total nilai sekitar Rp 6 miliar.
Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 × 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, total ada delapan orang yang terjaring dalam OTT tersebut. Empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Empat lainnya berasal dari pihak swasta.
“Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta. Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan berupa pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan.
“Terkait dengan pengurangan nilai pajak. Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” ucapnya.
Berapa Gaji PNS Direktorat Jenderal Pajak?
Di tengah penanganan kasus OTT tersebut, perhatian publik turut tertuju pada besaran gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Diketahui, pegawai pajak merupakan aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan. Sebagai ASN, gaji pokok pegawai DJP mengacu pada ketentuan gaji PNS secara nasional.
Ketentuan terbaru tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Saat masih berstatus calon PNS (CPNS), gaji yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Gaji PNS Golongan I
- IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
Tunjangan PNS Kemenkeu
Selain gaji pokok, PNS Kementerian Keuangan, termasuk pegawai DJP, menerima berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja diatur tersendiri dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2017 dengan besaran yang lebih tinggi.
Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja dibagi ke dalam 27 kelas jabatan. Tunjangan terendah berada pada kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.575.000, sementara tunjangan tertinggi pada kelas jabatan 27 sebesar Rp 46.950.000.
Berikut ini adalah rincian gaji pegawai Kemenkeu untuk komponen tunjangan kinerja:
- Kelas Jabatan 27: Rp 46.950.000
- Kelas Jabatan 26: Rp 41.550.000
- Kelas Jabatan 25: Rp 36.770.000
- Kelas Jabatan 24: Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 23: Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 22: Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 21: Rp 18.880.000
- Kelas Jabatan 20: Rp 16.700.000
- Kelas Jabatan 19: Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 18: Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.388.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.864.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.611.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.375.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.948.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.755.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
Selain itu, PNS Kemenkeu juga menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga anak.
Tunjangan makan juga diberikan sesuai golongan, serta tunjangan jabatan bagi PNS yang menduduki posisi struktural.
Dengan demikian, total penghasilan pegawai DJP berasal dari gaji pokok dan seluruh tunjangan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku.