OJK: Transaksi Kripto 2025 Tembus Rp 482,23 Triliun, Jumlah Konsumen capai 19,56 Juta Orang
- Pasar aset kripto nasional terus menunjukkan geliat positif sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto selama Januari-Desember 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Capaian tersebut menegaskan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar aset digital di Indonesia tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyampaikan, hingga November 2025 jumlah konsumen aset kripto di Indonesia terus meningkat menjadi 19,56 juta orang. Angka ini tumbuh 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 19,08 juta konsumen.
Untuk nilai transaksi bulanan, pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun. Meski mengalami penurunan 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp 37,23 triliun, secara tahunan kinerja pasar tetap solid dengan total transaksi Rp 482,23 triliun.
"Hal ini menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik," kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, Jumat (9/1).
Di sisi pengembangan industri, OJK mencatat sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, minat inovator mengikuti uji coba sandbox terus meningkat. Hingga Desember 2025, OJK telah menerima 303 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
OJK telah menerima 26 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 diantaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) yang tengah melaksanakan proses uji coba, serta 4 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus, meliputi tokenisasi emas, tokenisasi Surat Berharga Negara, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Sementara satu peserta dengan model bisnis identitas digital dinyatakan tidak lulus.
Selain itu, hingga November 2025 terdapat 20 penyelenggara agregasi jasa keuangan dan 10 pemeringkat kredit alternatif yang terdaftar resmi di OJK.
Seluruhnya telah menjalin 1.317 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan. Khusus agregasi jasa keuangan, nilai transaksi yang disetujui mitra pada November 2025 mencapai Rp 2,23 triliun, sehingga total sepanjang tahun berjalan menjadi Rp 24,11 triliun.
Jumlah pengguna penyelenggara agregasi jasa keuangan tercatat mencapai 16,01 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, pemeringkat kredit alternatif mencatat 17,83 juta permintaan data skor kredit (hit) pada November 2025, dengan total sepanjang 2025 mencapai 170,72 juta hit.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola industri, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK, serta SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. OJK juga kembali merilis white list pedagang aset keuangan digital yang berizin dan terdaftar resmi.
Di sisi pengawasan, sepanjang Januari-Desember 2025 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara ITSK dan 30 penyelenggara aset keuangan digital atas pelanggaran ketentuan. Total sanksi yang diberikan terdiri dari 33 sanksi denda dan 37 sanksi peringatan tertulis.
"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," imbuhnya.
Tag: #transaksi #kripto #2025 #tembus #48223 #triliun #jumlah #konsumen #capai #1956 #juta #orang