Dana Haji Khusus Dikembalikan, Nilai Manfaat Ikut Diperhitungkan
— Pengembalian dana haji khusus kepada jemaah tak hanya mencakup setoran awal dan pelunasan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut ikut menjadi bagian hak jemaah.
BPKH menyatakan, dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah haji khusus mencakup seluruh hasil pengelolaan dana selama masa tunggu keberangkatan.
Penegasan ini disampaikan BPKH untuk menjawab pertanyaan jemaah terkait komponen dana yang diterima.
Berdasarkan data BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar 685,45 dollar AS atau setara Rp 11.309.925.
Ilustrasi kantor Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara itu, untuk posisi saat ini, jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu tercatat telah menerima rata-rata NMVA sekitar 268,65 dollar AS atau sekitar Rp 4.432.725. Nilai tersebut berpotensi terus bertambah seiring lamanya dana dikelola.
BPKH juga mencatat, jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji berpeluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar dibandingkan jemaah yang belum melunasi, seiring dengan besaran dana dan perbedaan masa pengelolaan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, nilai manfaat merupakan hak penuh jemaah haji khusus.
“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar 8.000 dollar AS atau setara Rp 132.000.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul, melalui keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, skema pengembalian nilai manfaat dirancang fleksibel dan tetap berpihak pada kepentingan jemaah.
Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Senada dengan itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan, dari sisi tata kelola dan akuntansi, nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah.
Ia menegaskan, BPKH memastikan setiap hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan didistribusikan secara tepat kepada para pemilik dana.
Untuk mendukung transparansi, BPKH menyediakan akses pemantauan saldo dan NMVA yang dapat dilihat secara mandiri oleh jemaah melalui aplikasi BPKH APPS.
Administrasi Dana Pengembalian Haji Khusus 1447 H
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana Pengembalian Keuangan untuk penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1447 H/2026 M berada dalam kondisi aman dan likuid.
Pencairan dana tersebut belum dilakukan karena masih menunggu penyelesaian proses administratif di tingkat kementerian terkait, menyusul aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menegaskan, BPKH hanya dapat mencairkan dana berdasarkan pengajuan dan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Zaky di Jakarta, Jumat (2/1/2026) lalu.
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kendala keuangan internal, karena dana Haji Khusus telah siap dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
Tag: #dana #haji #khusus #dikembalikan #nilai #manfaat #ikut #diperhitungkan