Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
- OJK instruksikan blokir 31.382 rekening judi online; jumlah naik dari sebelumnya.
- Bank wajib verifikasi NIK dan lakukan pemeriksaan mendalam untuk cegah akun ilegal baru.
- Pemberantasan judi online kunci lindungi konsumen dan jaga stabilitas ekonomi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam memberantas ekosistem perjudian daring (online) yang kian meresahkan. Hingga Desember 2025, OJK mencatat jumlah rekening bank yang terdeteksi berafiliasi dengan aktivitas judi online telah menembus angka 31.382 rekening.
Jumlah ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan temuan sebelumnya yang berada di angka 30.392 rekening. Atas temuan tersebut, OJK telah menginstruksikan seluruh perbankan nasional untuk segera melakukan pemblokiran guna memutus rantai aliran dana ilegal.
“Terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/1/2026).
Dian menjelaskan bahwa data ribuan rekening tersebut dihimpun melalui kerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK tidak hanya sekadar memblokir, tetapi juga melakukan pengembangan data dengan menyisir identitas pemilik rekening.
Berikut langkah tegas yang diambil OJK dan perbankan:
- Verifikasi Kependudukan: Perbankan diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) para pelaku judi online.
- Enhanced Due Diligence (EDD): Bank diwajibkan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap nasabah yang masuk dalam daftar pantauan untuk mencegah pembukaan rekening baru oleh oknum yang sama.
Langkah agresif ini diambil bukan tanpa alasan. OJK menilai perjudian daring telah memberikan dampak negatif yang sangat luas, tidak hanya pada masalah sosial, tetapi juga merusak tatanan perekonomian dan stabilitas sektor keuangan nasional.
“Upaya ini dilakukan OJK sebagai perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, pemberantasan judol diperlukan karena berdampak luas terhadap perekonomian,” tegas Dian.
Dengan pemblokiran masif ini, OJK berharap ruang gerak operator judi online semakin terjepit sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak meminjamkan atau memperjualbelikan rekening pribadi untuk aktivitas ilegal.
OJK instruksikan blokir 31.382 rekening judi online; jumlah naik dari sebelumnya.
Bank wajib verifikasi NIK dan lakukan pemeriksaan mendalam untuk cegah akun ilegal baru.
Pemberantasan judi online kunci lindungi konsumen dan jaga stabilitas ekonomi nasional.
Tag: #darurat #judi #online #blokir #31382 #rekening #bank #angka #terus #meroket #awal #2026