''Oversharing'' Alumni LPDP Berujung Pahit, Purbaya Minta Dana Beasiswa Balik Plus Kena ''Blacklist''
Pasangan suami istri alumni penerima beasiswa LPDP yang viral karena umbar anak berstatus WNA Inggris.(Tangkapan layar akun Instagram @sasetyaningtyas)
06:36
24 Februari 2026

''Oversharing'' Alumni LPDP Berujung Pahit, Purbaya Minta Dana Beasiswa Balik Plus Kena ''Blacklist''

– Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan alumninya, Dwi Sasetyaningtyas (DS), viral di media sosial.

Konten yang menyinggung kewarganegaraan anaknya itu memicu perdebatan luas, berujung pada respons pemerintah serta penelusuran kewajiban pengabdian penerima beasiswa negara.

Polemik bermula dari video yang diunggah DS di Instagram dan Threads. Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan surat dari otoritas Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi British citizen.

I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujar DS dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut cepat menyebar dan menuai respons keras warganet. Banyak pihak menilai narasi itu kurang bijak disampaikan oleh penerima beasiswa negara, mengingat pendanaan LPDP bersumber dari publik.

Perbincangan kemudian melebar ke ranah kehidupan pribadi DS dan suaminya, Arya Iwantoro (AP), termasuk terkait kewajiban pengabdian sebagai awardee LPDP.

Baca juga: Kronologi Viral Pernyataan Alumni LPDP “Cukup Saya WNI” hingga Disentil Wamen Stella

Sindiran dan langkah tegas Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media usai Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Jakarta, Senin (23/2/2026).KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media usai Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Jakarta, Senin (23/2/2026).Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut bereaksi atas polemik tersebut. Dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), ia menyindir pernyataan DS yang dianggap mencerminkan keraguan terhadap masa depan Indonesia.

Menurut Purbaya, prospek Indonesia dalam dua dekade mendatang dinilai akan jauh lebih baik sehingga ia menyebut pernyataan tersebut berpotensi disesali.

“Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang anaknya jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan menyesal, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sumber pendanaan LPDP yang berasal dari pajak dan sebagian utang negara yang dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, Purbaya menyayangkan sikap alumni LPDP yang dinilai menghina negara.

Baca juga: Viral Anak Alumni LPDP Jadi WN Inggris, Purbaya: 20 Tahun Lagi Kita Akan Bagus

Purbaya bahkan meminta agar AP selaku suami DS mengembalikan dana beasiswa yang diterima berikut bunganya serta menyatakan ancaman pemblokiran akses di lingkungan pemerintahan.

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegasnya.

Instruksi pun diberikan kepada Direktur Utama LPDP untuk segera memanggil AP guna dimintai keterangan. Dari komunikasi awal tersebut, AP disebut telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterimanya.

Pemerintah masih menghitung jumlah dana yang harus dikembalikan lengkap dengan bunga yang berlaku.

“Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP,” kata Purbaya.

Baca juga: Purbaya Pastikan Alumni LPDP yang Hina Negara Diminta Kembalikan Semua Dana Beasiswa

Sikap dan penjelasan LPDP

Direktur beasiswa LPDP, Dwi Larso.DOK. Capture zoom Telering.id Direktur beasiswa LPDP, Dwi Larso.Menanggapi kegaduhan yang berkembang, LPDP menyatakan penyesalan atas polemik yang muncul.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” ujar Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

LPDP menjelaskan bahwa setiap awardee wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dengan masa studi dua tahun, kewajiban kontribusi DS tercatat selama lima tahun.

DS dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pengabdiannya sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan LPDP. Meski demikian, lembaga tersebut tetap akan berkomunikasi dengan DS agar lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami sensitivitas publik.

Baca juga: Purbaya soal Penerima LPDP Hina RI: Saya Akan Blacklist Dia di Seluruh Pemerintahan...

Rekam jejak akademik dan kontribusi DS

Dwi Sasetyaningtyas, aktivis sosial dan juga awardee LPDP. DOK. Instagram pribadi Dwi Sasetyaningtyas Dwi Sasetyaningtyas, aktivis sosial dan juga awardee LPDP. Secara akademik, DS tercatat sebagai Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ia kemudian melanjutkan studi magister Sustainable Energy Technology di Delft University of Technology, Belanda, dengan beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.

Selama masa pengabdian di Indonesia pada 2017–2023, DS disebut menginisiasi berbagai kegiatan sosial, mulai dari penanaman 10.000 pohon bakau di wilayah pesisir, pemberdayaan ibu rumah tangga agar dapat berpenghasilan dari rumah, keterlibatan dalam penanggulangan bencana di Sumatera, hingga pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sorotan bergeser ke kewajiban suami

Perhatian publik kemudian beralih kepada AP, suami DS, yang juga merupakan alumnus LPDP. Menurut LPDP, AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi doktoral di Belanda pada 2022.

AP diketahui meraih gelar PhD di Utrecht dan saat ini bekerja sebagai peneliti di Inggris.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” kata Dwi Larso.

LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh penerima beasiswa, seiring proses klarifikasi yang masih berlangsung dalam kasus ini.

Tag:  #oversharing #alumni #lpdp #berujung #pahit #purbaya #minta #dana #beasiswa #balik #plus #kena #blacklist

KOMENTAR