Ratusan Perusahaan Pemegang HGU Tanami Sawit di Ratusan Ribu Hektare Lahan Sumatera
- Belakangan tidak jarang beredar gambar hamparan hutan alam di Sumatera berganti menjadi lahan sawit. Di media massa hingga timeline sosial media. Potret itu terselip dan silih berganti muncul saat jemari memainkan layar telepon genggam. Lalu terbesit pertanyaan singkat: benarkah lahan sawit tumbuh subur di kawasan hutan Sumatera?
Pertanyaan itu berkelindan dengan kabar dan informasi terkait dengan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Sejak akhir November lalu, sudah sebulan lebih jutaan korban terdampak bencana alam di tiga provinsi tersebut harus menerima banyak hal tanpa jeda untuk menolak. Menerima kehilangan keluarga, menerima kehilangan harta benda, menerima keadaan.
Bencana alam itu memang diawali hujan deras yang turun terus-menerus. Badai akibat Siklon Tropis Senyar melipatgandakan kemungkinan terjadinya petaka. Hingga akhirnya hal yang tidak diinginkan terjadi. Banjir bandang dan longsor menerjang. Membawa aneka material, mulai bebatuan, lumpur, hingga kayu gelondongan. Merusak hidup dan penghidupan masyarakat di 3 provinsi terdampak.
Ketika ditanya apa saja penyebab bencana alam yang menelan ribuan korban meninggal dunia itu? Direktur Eksekutif WALHI Boy Jerry Even Sembiring menjawab alih fungsi hutan sebagai salah satu penyebab. Dia pun membenarkan bahwa sebagian alih fungsi hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang terjadi medio 2021-2024 diperuntukan bagi lahan sawit.
”Iya (alih fungsi hutan didominasi untuk lahan sawit), bukan hanya sawit tetapi juga izin lainnya,” ungkap Jerry kepada JawaPos.com.
Dia lantas membeber data-data yang dihimpun WALHI. Ratusan ribu hektare lahan di masing-masing provinsi itu kini ditumbuhi sawit. Di Aceh ada sebanyak 134 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sawit dengan total luasan mencapai 496.989 hektare. Sementara di Sumut ada 474.746 hektare lahan dengan HGU sawit.
”Di Sumatera Barat ada seluas 151.161 hektare HGU (sawit),” terang Jerry seraya menunjukkan data-data tersebut.
Maka, apa jawaban atas pertanyaan benarkah lahan sawit tumbuh subur di kawasan hutan Sumatera? Data-data tersebut boleh jadi adalah jawabannya.
Jerry menyatakan bahwa dosa alih fungsi lahan sebenarnya terkait dua hal saja. Pertama, penerbitan izin secara serampangan dan nir pengawasan. Kedua, kepolisian dan kementerian teknis cenderung membiarkan aktivitas ilegal.
”Hampir tidak ada penegakan hukum yang serius. Akumulasi ini merupakan dosa ekologis yang memperparah kondisi di tiga provinsi,” ujarnya.
Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disampaikan kepada awak media pada 6 Januari 2026 mencatat bahwa korban jiwa akibat bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar kini sudah 1.178 orang. Angka itu masih akan terus bertambah mengingat sebanyak 147 korban hilang. Pada hari yang sama ketika data tersebut dirilis, 242.174 orang masih tinggal di pengungsian. Sebelumnya data pengungsi di 3 provinsi lebih dari satu juta orang.
Angka-angka itu bukan statistik belaka. Ada nyawa di balik setiap data tersebut. Belum lagi rumah-rumah yang hancur, sekolah rusak, pasar, rumah sakit, jalan umum, jembatan, dan fasilitas penunjang kehidupan masyarakat di 3 provinsi tersebut. Semua terdampak bencana. Kerusakan dahsyat akibat bencana alam yang disebut sebagai bencana ekologis oleh para aktivis lingkungan itu terasa amat menyakitkan oleh masyarakat. Sejak terjadi pada akhir November sampai hari ini.
Menurut Jerry, evaluasi menyeluruh penerbitan izin usaha di area hutan harus dievaluasi. Baik di Aceh, Sumut, maupun Sumbar. Perizinan yang sudah keluar dan terdata berada di ekosistem penting dan genting seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) serta daerah dengan kelerengan lebih dari 30 derajat harus dicabut.
”Negara harus melakukan penegakan hukum serius terhadap aktivitas ilegal, termasuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” harapnya.
Menurut dia, itu penting demi memastikan setiap orang yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal dan merusak lingkungan bertanggung jawab secara ekonomi. Dia yakin negara bisa dengan cepat menjatuhkan sanksi administratif, baik denda maupun pencabutan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan.
”Selain itu, untuk pemulihan lingkungan ada model gugatan yang bisa dilakukan KLH untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas biaya kerugian dan pemulihan. Sedangkan untuk Kemenhut, Pasal 72 UU Kehutanan bisa dipergunakan untuk memastikan perusahaan yang melakukan perusakan hutan bertanggung jawab memulihkan kerugian masyarakat,” tandasnya.
Menurut WALHI, hanya dengan langkah-langkah sistematis itu hamparan hutan Sumatera yang beralih menjadi lahan sawit dapat dipulihkan. Memang butuh waktu dan gerak berkelanjutan. Namun, bila tidak segera dilakukan, ancaman bencana ekologis yang hari ini menimbulkan trauma mendalam di dada masyarakat Sumatera akan terus membayangi. Bisa terjadi kapan saja. Dan akan kembali menyisakan luka.
Tag: #ratusan #perusahaan #pemegang #tanami #sawit #ratusan #ribu #hektare #lahan #sumatera