Koordinasi dengan Kemenkeu, Bahlil Sebut Bea Keluar Batu Bara Ikut Tren Harga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
18:00
8 Januari 2026

Koordinasi dengan Kemenkeu, Bahlil Sebut Bea Keluar Batu Bara Ikut Tren Harga

– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih mengkaji skema pengenaan bea keluar batu bara. Kajian tersebut mempertimbangkan pergerakan harga batu bara di pasar global.

Bahlil menjelaskan, bea keluar baru diberlakukan saat harga batu bara dinilai sudah ekonomis dan memberi keuntungan bagi pelaku usaha. Pemerintah masih menghitung batas harga tertentu sebagai dasar penetapan tarif.

“Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis, dalam arti kata bahwa ada range katakanlah 100 sampai 150, itu contoh, itu dikenakan berapa? Di atas 150 dolar berapa?,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Penetapan bea keluar batu bara tidak dilakukan Kementerian ESDM sendiri. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi keharusan karena kebijakan tersebut menyangkut fiskal dan penerimaan negara.

Bahlil menilai, Kementerian Keuangan juga tidak akan menetapkan kebijakan bea keluar secara sepihak. Sektor pertambangan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

“Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun enggak mungkin mau jalan sendiri. Hulunya di sini. Hilirnya di sana,” kata dia.

Pemerintah, lanjut Bahlil, akan berhati-hati agar pengenaan bea keluar tidak membebani pengusaha secara berlebihan. Pengusaha yang memperoleh keuntungan tetap memiliki kewajiban membayar pajak.

Ia menilai kondisi tidak seimbang muncul saat pengusaha menikmati laba tanpa kontribusi kepada negara. Di sisi lain, pemerintah juga tidak akan menarik pungutan saat usaha merugi.

“Kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki. Supaya fair. Enggak boleh pengusaha untung, enggak bayar pajak. Tapi negara juga harus fair. Kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi lalu kita kenakan pajak, itu juga enggak fair,” ucap dia.

Pemerintah, kata Bahlil, sedang mencari titik tengah dalam perumusan kebijakan bea keluar batu bara. Hubungan pemerintah dan pengusaha dinilai saling bergantung demi menjaga keberlanjutan ekonomi dan penerimaan negara.

“Jadi kita cari jalan tengah. Pemerintah butuh pengusaha, pengusaha butuh pemerintah. Tapi pemerintah dan pengusaha sama-sama butuh keuntungan supaya pajak kita bisa baik,” katanya.

Pemerintah telah menetapkan pungutan bea keluar batu bara berlaku surut mulai 1 Januari 2026. Aturan teknis sebagai dasar hukum belum terbit, namun perhitungan pungutan tetap dimulai dari awal tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan peraturan bea keluar batu bara dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan akan terbit dalam waktu dekat.

“Sudah berlaku, kan bisa berlaku surut,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Waktu terbitnya aturan tersebut belum dipastikan. Proses penyusunan masih berjalan dan berada pada tahap pembahasan.

“Sedang didiskusiin, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat,” tegasnya.

Tag:  #koordinasi #dengan #kemenkeu #bahlil #sebut #keluar #batu #bara #ikut #tren #harga

KOMENTAR