Transportasi Online Jadi Jaring Pengaman'' Ekonomi, Tapi Belum Aman bagi Pengemudi
- Berangkat sejak pagi hingga larut malam, Donny (47) menghabiskan hampir 14 jam sehari di jalanan Jakarta demi menyelesaikan puluhan order ojek online.
Ia sudah 10 tahun menggantungkan hidup dari pekerjaan ini demi menghidupi istri dan dua anaknya.
Dengan rata-rata 20 perjalanan, Donny bisa mengantongi Rp 200.000 setiap hari.
Kalau lagi ramai, kantongnya bisa terisi hingga Rp 300.000 per hari, namun saat sepi ia hanya membawa pulang Rp 100.000 per hari.
Ini penghasilan kotor, belum termasuk biaya makan dan isi bensin.
"Saya udah dari 2015 jadi ojol, biasanya keluar dari jam 7 pagi, sehari itu rata-rata 20 trip, bisa dapet Rp 200.000-an. Istirahatnya cuma pas lagi nungguin ada orderan masuk aja, baru pulang istirahat jam 9-an malam lah," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (6/1/2026).
Donny sempat bisa mengantongi Rp 3,5 juta per minggu atau rata-rata Rp 500.000 per hari sebagai ojol.
Pendapatan ini bahkan bisa diraihnya dengan beristirahat dulu di siang hari dan melanjutkan mencari penumpang di sore hari.
Namun "masa jaya" itu hanya terjadi di periode awal perusahaan ride hailing masuk ke Indonesia, yaitu sekitar tahun 2015.
Pengemudi ojol yang menjadi mitra Grab ini, mengaku mendapatkan penghasilan relatif tinggi di tiga tahun pertama perusahaan beroperasi.
"Baru-baru launching itu, sampai 1-3 tahun (perusahaan) masih bakar duit. Siang aja kita pulang istirahat, sore keluar lagi, itu masih dapat banyak. Sekarang 24 jam aja susah banget. Sekarang diteken bayar ini itu, keuntungan (driver) juga diteken," ucap Donny.
Meski penghasilannya kian menyusut, pria yang tinggal di Jakarta Barat ini, mengaku tetap mempertahankan pekerjaan sebagai ojol untuk menghidupi kebutuhan keluarganya.
Transportasi online sebagai penyangga ekonomi
Kisah Donny pun menjadi potret keseharian jutaan pengemudi ojol yang setia bekerja keras menopang ekonomi keluarga, seberapa pun penghasilannya.
Fenomena ini sekaligus mencerminkan peran besar transportasi daring sebagai salah satu penyangga penting perekonomian masyarakat.
Skala perputaran uang di sektor ini terbilang sangat besar dengan perkiraan ada 2,4 juta pengemudi transportasi online per tahun 2024, menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS.
Berdasarkan riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), nilai total transaksi (GTV) industri ride-hailing di Indonesia tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp 135,32 triliun, atau jika diratakan menjadi Rp 375,89 miliar per hari.
Pada pemain besar, seperti GoJek, total (GTV) sepanjang tahun lalu mencapai Rp 63,04 triliun dari layanan GoRide, GoFood, dan GoSend.
Sementara GTV Grab secara global, mencakup enam negara Asia Tenggara, mencapai 18,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 293 triliun (asumsi kurs Rp 16.000 per dollar AS). Jika kontribusi pasar Indonesia 20 persen, maka estimasi GTV Grab Indonesia di 2024 sekitar Rp 58,75 triliun.
Grab Indonesia dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026), menyebut industri transportasi dan pengantaran online menyumbang sekitar 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Dalam lanskap tersebut, Grab berkontribusi sekitar 50 persen di industri ride-hailing.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa transportasi online tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alat mobilitas masyarakat, melainkan telah berkembang menjadi sebuah ekosistem ekonomi.
Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Utomo Harmawan mengakui bahwa kehadiran ojek online menciptakan efisiensi waktu, kemudahan akses, dan penghematan biaya bagi pengguna.
Selain itu, kehadirannya juga membuka peluang bagi jutaan masyarakat Indonesia untuk memperoleh pendapatan dari sektor informal.
"Ketika ada (ojek) online, kita bisa dapat transportasi yang lima menit kemudian sudah dateng. Terus harganya bisa lebih murah. Saya sebagai pengguna jasa merasakan kebermanfaatan dari adanya paradigma bertransportasi yang mudah ini. Tentunya banyak masyarakat yang diuntungkan dengan adanya kehadiran jasa transportasi online," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia menuturkan, fenomena digitalisasi sektor transportasi terjadi pada banyak negara seiring berkembangnya teknologi.
Di Indonesia, "bibit" transportasi online dimulai dari 2010 dengan adanya layanan ojek berbasis call center oleh GoJek.
Lalu pada 2014 mulai muncul Uber dan GrabTaxi.
Pada 2015 GrabTaxi re-branding menjadi Grab yang memperluas layanan ride-hailing-nya ke jenis kendaraan motor dan mobil.
Pada tahun yang sama, GoJek meluncurkan aplikasi berbasis smartphone. Diikuti dengan hadirnya Maxim pada 2018, meski di tahun yang sama Uber memilih hengkang dari Asia Tenggara, tak terkecuali Indonesia.
Saat ini layanan ride-hailing di Indonesia semakin berkembang dengan lebih banyak opsi.
Namun, dalam perjalanannya, masih banyak aspek yang perlu dibenahi untuk memberikan jaminan kepada pengemudi ojol maupun aplikator.
Ratusan pengemudi ojek online di Semarang mengatre sembako gratis di Gudang BULOG Palebon, Kota Semarang, Jumat (19/12/2025).
Pendapatan pengemudi ojol jadi sorotan
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah rendahnya pendapatan mitra ojek online saat ini.
IDEAS dalam laporannya menyebut tarif yang rendah, potongan yang besar ke aplikator, syarat bonus yang semakin sulit dan persaingan yang semakin ketat, membuat pendapatan pengemudi ojol terus menurun dan semakin tidak memadai.
Pengemudi ojol harus menanggung beban operasional harian seperti isi bensin, serta asupan makanan dan minum.
Belum lagi biaya rutin perawatan kendaraan agar tidak mudah rusak, misalnya mengganti oli.
Seperti yang dialami Donny, dengan pendapatan rerata Rp 200.000 per hari, setidaknya dia harus mengeluarkan biaya bensin berkisar Rp 30.000-Rp 40.000 setiap hari, ditambah potongan biaya mencapai Rp 20.000 ke aplikator untuk "program hemat" yang dia pilih.
"Saya itu setiap hari bayar utang Rp 130.000, itu termasuk Rp 20.000 yang dipotong karena daftar program hemat. Dua minggu sekali juga saya ganti oli, kalau telat nanti larinya (motor) pasti ancur," ungkapnya.
Donny menilai, program yang ditawarkan aplikator saat ini membuat pendapatan pengemudi online semakin menurun.
Meski ada opsi untuk tidak mengikuti program hemat yang tarifnya rendah, kenyataannya konsumen lebih banyak memilih layanan ini dibandingkan tarif standar.
Akibatnya, pengemudi ojek online mau tidak mau harus mengaktifkan program hemat karena permintaan penumpang memang lebih tinggi pada layanan tersebut."Memang enggak ada unsur paksaan, tapi kalau kita enggak ikutin program hemat itu, andalin standar doang, dapatnya dikit.
Kondisi di lapangan itu banyaknya penumpang pake hemat," ucapnya.
"Namanya customer pasti maunya yang murah. Tapi program hemat ini jatuhnya kayak disubsidi driver (pengemudi ojol) bukan aplikator, karena udah tarifnya rendah, kena potong juga dari aplikator," imbuh Donny.
Selain program hemat, Donny bilang, ada juga sistem kuota order atau "slot" yang mana pengemudi ojol bisa menerima order dalam suatu waktu atau wilayah tertentu.
Program ini bisa menambah peluang dapat order, tapi pengemudi tetap kena potongan dan tarifnya lebih rendah.
Ia pun berharap berbagai program yang disediakan aplikator dihapuskan, dan pengemudi ojol kembali dibebaskan untuk mengambil orderan tanpa terbatas program sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
"Harapannya di tahun ini semua yang berbayar itu diatur lagi, ngapain lah ada paket hemat, slot-slot begitu, bebasin aja kayak kemaren, kan itu enggak perlu bayar (tambahan ke aplikator)," pintanya.
Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengatakan, bahwa pemerintah sebagai regulator harus membuat regulasi yang mampu melindungi mitra pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang memadai.
Meskipun sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur mengenai batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 20 persen, namun penerapan di lapangan sering melampaui ketentuan.
Sebab adanya biaya tambahan lain-lain seperti biaya jasa aplikasi, biaya lokasi, dan pajak, sehingga memicu keluhan dari para pengemudi ojek online.
"Tidak boleh lagi terjadi pemotongan tarif yang melampaui batas yang telah ditetapkan dalam regulasi resmi, baik secara terang-terangan maupun terselubung melalui skema biaya layanan tambahan. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menggerus pendapatan pengemudi secara sistematis dan berkelanjutan," ucap Anwar.
Begitu pula dengan tarif promosi yang bersifat destruktif, seperti skema argo goceng (aceng) atau tarif lima ribu rupiah, yang pada praktiknya dinilai memindahkan beban promosi ke pundak pengemudi.
Anwar bilang, promosi seharusnya menjadi strategi bisnis perusahaan aplikator, bukan mekanisme pemotongan upah terselubung yang merugikan mitra dan menurunkan standar kelayakan kerja.
"Selain itu, praktik deposit slot atau skema pembayaran tertentu untuk mendapatkan prioritas order pelanggan juga harus dihentikan," tegasnya.
Ia juga menekankan, bahwa pemerintah harus mampu membuat regulasi kuat yang memberikan perlindungan dasar ketenagakerjaan kepada pengemudi ojek online.
"Karena praktiknya (pengemudi ojol dan aplikator) menunjukkan relasi yang sangat mirip hubungan kerja formal. Di sinilah negara harus hadir, bukan sebagai wasit pasif, melainkan sebagai regulator aktif yang memastikan keadilan sosial tidak tercerabut dari lanskap ekonomi digital," kata dia.
Perpres terkait ojol digodok
Saat ini pemerintah memang tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang khusus mengatur transportasi online.
Aturan ini disebut bakal mencakup perlindungan hukum dan kesejahteraan yang lebih jelas bagi pengemudi ojol, termasuk pengaturan soal tarif, potongan aplikasi, hubungan kerja, dan jaminan sosial seperti kecelakaan kerja.
Kabar penyusunan aturan transportasi online yang lebih komprehensif ini sudah menucat sejak akhir 2024, namun hingga memasuki awal 2026 masih belum diterbitkan.
Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Utomo Harmawan memastikan bahwa pemerintah terus memproses penyusunan Perpres tersebut.
Ia bilang, kajian pun terus dilakukan untuk menghasilkan aturan yang tepat, terutama terkait skema tarif.
"Jadi kita sudah mengerucut nantinya akan ada Peraturan Presiden terkait bagaimana kendaraan roda dua ini bisa ada cantelan hukumnya," kata dia.
Tag: #transportasi #online #jadi #jaring #pengaman #ekonomi #tapi #belum #aman #bagi #pengemudi