Bank Jatim (BJTM) Resmi Kendalikan Bank Lampung, Disetujui OJK
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim resmi menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung.
Persetujuan diberikan Otoritas Jasa Keuangan atas pembentukan Kelompok Usaha Bank atau KUB.
Langkah ini menandai lanjutan konsolidasi perbankan daerah. Posisi Bank Jatim menguat sebagai induk dalam struktur KUB.
Keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (5/1/2026), mencatat Otoritas Jasa Keuangan menyetujui Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai ultimate shareholder atas Bank Lampung melalui transaksi penyertaan modal Rp 100 miliar.
Nilai tersebut mencakup agio saham. Rinciannya Rp 25.376.840.000 untuk setoran modal dengan 2.537.684 saham. Sisa setoran modal sebesar Rp 74.623.160.000 dicatat sebagai agio saham.
Transaksi ini membuat kepemilikan saham Bank Jatim di Bank Lampung mencapai 5,42 persen.
Kepemilikan tersebut telah tercatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Struktur ini memberi kewenangan strategis kepada Bank Jatim sebagai perusahaan induk. Peran tersebut mencakup penguatan tata kelola, permodalan, serta sinergi bisnis antar bank pembangunan daerah.
“Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi sebesar 5,42 persen dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” tulis manajemen Bank Jatim.
Pembentukan KUB mengacu pada sejumlah regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Aturan tersebut meliputi konsolidasi bank umum dan kegiatan penyertaan modal oleh bank umum.
Aksi korporasi ini juga memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Proses tersebut didukung perjanjian antar pemegang saham antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Bank Jatim, termasuk addendum perjanjian yang ditandatangani sepanjang 2024 hingga 2025.
Bank Jatim sebelumnya melaporkan realisasi penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT. Keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (17/12/2025), mencatat nilai penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar.
Transaksi tersebut telah ditatausahakan dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Bank Jatim sebagai calon pemegang saham pengendali. Penilaian juga mencakup Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon ultimate shareholder Bank NTT melalui pembelian saham.
“Sehingga total kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi sebesar 3,2 persen,” tulis Bank Jatim dalam keterangannya.
Perseroan menyebut Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga disetujui sebagai ultimate shareholder Bank NTT.
Penyertaan modal tersebut rampung pada 11 Desember 2025.
Tag: #bank #jatim #bjtm #resmi #kendalikan #bank #lampung #disetujui