Pekerja di Lima Sektor Bebas PPh 21 Sepanjang 2026
Ilustrasi pabrik tekstil.(DOK. DUNIATEX GROUP)
17:52
4 Januari 2026

Pekerja di Lima Sektor Bebas PPh 21 Sepanjang 2026

Kementerian Keuangan memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor usaha sepanjang 2026.

Insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Aturan tersebut terbit pada 31 Desember 2025.

Beleid itu menjelaskan tujuan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

"Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 105 Tahun 2025.

Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Seluruh penerima harus bekerja di lima sektor usaha tertentu.

Lima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta industri pariwisata.

Pegawai tetap berhak menerima insentif jika memiliki penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan. Syarat lain mencakup kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lain.

Pegawai tidak tetap berhak menerima insentif jika memperoleh upah maksimal Rp 500.000 per hari, per minggu, per satuan, atau per borongan. Batas penghasilan bulanan tetap Rp 10 juta. Syarat kepemilikan NPWP atau NIK serta tidak menerima insentif lain tetap berlaku.

Industri alas kaki mencakup produksi alas kaki harian, alas kaki olahraga, serta jenis alas kaki lain.

Industri tekstil dan pakaian jadi mencakup seluruh rantai produksi. Kegiatan meliputi persiapan serat tekstil, pemintalan benang, pertenunan, kain tenun ikat, penyempurnaan benang dan kain, pencetakan kain, batik, kain rajutan, kain sulaman, hingga barang jadi tekstil. Sektor ini juga mencakup pakaian jadi dari tekstil atau kulit, penjahitan sesuai pesanan, serta perlengkapan pakaian.

Industri furnitur mencakup furnitur dari kayu, rotan, bambu, plastik, logam, serta jenis furnitur lain.

Industri kulit dan barang dari kulit mencakup pengawetan dan penyamakan kulit. Aktivitas lain meliputi pencelupan kulit bulu, kulit komposisi, serta produksi barang dari kulit untuk kebutuhan pribadi, industri, maupun kebutuhan lain.

Industri pariwisata mencakup angkutan wisata darat dan laut. Cakupan lain meliputi hotel bintang dan melati, pondok wisata, vila, apartemen hotel, restoran, rumah makan, jasa boga, bar, kelab malam, kafe, serta penyewaan venue kegiatan MICE. Sektor ini juga mencakup agen perjalanan, museum swasta, wisata budaya, fasilitas olahraga, karaoke, spa, dan aktivitas kebugaran.

Tag:  #pekerja #lima #sektor #bebas #sepanjang #2026

KOMENTAR