OJK Bakal Serius Kejar Aset Wanaartha Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengejaran aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya juga telah mengidentifikasi adanya indikasi awal kecurangan (fraud) yang dilakukan pihak-pihak di Wanaartha Life.
"Selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di Wanaartha Life dan mengkoordinasikannya dengan aparat penegak hukum," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (11/1/2024).
Ia menambahkan, OJK juga sedang mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis. Persiapan ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Ogi menceritakan, OJK telah memberikan persetujuan atas neraca sementara likuidasi Wanaartha Life.
Neraca sementara likuidasi memberikan gambaran sementara jumlah aset dan kewajiban yang sejauh ini berhasil diidentifikasi oleh tim likuidasi.
"Jumlah aset yang sudah clear dan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis," imbuh dia.
Selanjutnya, Ogi bilang, tim likuidasi Wanaartha Life juga akan melanjutkan perhitungan nilai pemulihan aset (recovery assets).
Itu akan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban yang didasarkan atas neraca penutupan yang telah diaudit sebelumnya.
Ilustrasi asuransi.
"Di samping itu OJK juga meminta kepada tim likuidasi untuk terus mengoptimalkan recovery aseets termasuk melalui permintaan pertanggungjawaban kepada pemegang saham pengendali (PSP)," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban perusahaan, berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) yang sudah diterbitkan.
"Berdasarkan NSL, diketahui kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah," ungkap dia.
Ia menambahkan, kewajiban bayar Wanaartha Life (dalam likuidasi) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi.
Merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih hanya sebesar 30 sampai 40 persen. Itu sudah termasuk perhitungan seluruh aset bermasalah.
"Termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis," imbuh dia.
Harvardy menjelaskan, ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan.
Pihaknya mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada pemegang polis tanpa menghitung aset rampasan negara kurang dari 5 persen.
Wanaartha Life diketahui masih memiliki aset investasi berupa reksadana senilai Rp 346 miliar yang saat ini masih diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life sejak 5 Desember 2022.