Daftar UMK Solo Raya 2026: UMR Kota Solo, UMK Sukoharjo 2026, hingga UMK Klaten 2026
UMK Solo Raya 2026, yang kerap disebut masyarakat sebagai UMR Solo 2026, kini telah resmi ditetapkan dan mulai berlaku pada awal tahun depan.
Penetapan UMK Solo Raya 2026 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Melalui keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran UMK Jateng 2026 untuk 35 kabupaten/kota, termasuk wilayah Solo Raya.
Sebagai informasi, kawasan Solo Raya meliputi Kota Surakarta (Solo), Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, dan Wonogiri.
Lalu, berapa besaran UMR Kota Solo, UMR Sragen, serta UMK di daerah Solo Raya lainnya untuk tahun 2026?
Daftar UMK 2026 Solo Raya berlaku mulai 1 Januari
Mengacu pada ketetapan resmi pemerintah, berikut daftar lengkap UMK Solo Raya 2026 yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026:
- UMK Karanganyar 2026: Rp 2.592.154,06
- UMK Solo 2026 atau UMR Kota Solo: Rp 2.570.000
- UMK Boyolali 2026: Rp 2.537.949
- UMK Klaten 2026: Rp 2.538.691
- UMK Sukoharjo 2026: Rp 2.500.000
- UMK Sragen 2026 atau UMR Sragen 2026: Rp 2.337.700
- UMK Wonogiri 2026: Rp 2.335.126
Perlu diketahui, UMR Solo 2026 maupun UMK di wilayah Solo Raya hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan tidak lagi mengacu langsung pada UMK, melainkan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Itulah ulasan mengenai UMK Solo Raya 2026, mulai dari UMK Sukoharjo 2026, UMK Klaten 2026, hingga UMR Kota Solo dan UMR Sragen. Informasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pekerja maupun pemberi kerja dalam memahami ketentuan upah minimum terbaru di Jawa Tengah.
Tag: #daftar #solo #raya #2026 #kota #solo #sukoharjo #2026 #hingga #klaten #2026