Harga Minyakita Masih Mahal, Ini Respons Mendag
Harga minyak goreng rakyat (Minyakita) di tingkat konsumen secara nasional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat ini harga Minyakita menyentuh Rp 17.535 per kilogram (kg), atau naik 11,69 persen dibandingkan HET nasional sebesar Rp 15.700 per kg.
Merespon hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyebut pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kebijakan distribusi Minyakita yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan).
“Di Permendag kita atur bahwa distribusi Munyakita 35 persen dari BUMN pangan, seperti Bulog dan ID Food. Ini kita evaluasi dulu aja ya. Nanti kalau misalnya apakah di lapangan masalahnya apa. Kalau misalnya harganya masih tinggi penyebabnya apa. Jadi kita evaluasi. Kan belum berjalan. Ini kita fokus distribusi dulu,” ujar Budi saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis harga Minyakita mulai mereda dan kembali mendekati HET pada Januari 2026.
Optimisme tersebut muncul di tengah masih tingginya harga Minyakita.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per 15 Desember 2025, sebanyak 409 kabupaten/kota mencatatkan harga Minyakita di atas HET Rp 15.700 per liter. Di luar Pulau Jawa, harga Minyakita tertinggi ada di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, yang mencapai Rp 50.000 per liter.
Sementara itu, di Pulau Jawa, harga tertinggi ditemukan di Kota Kediri sebesar Rp 18.500 per liter.
Meski demikian, BPS juga melaporkan terdapat 83 kabupaten/kota yang harga Minyakita-nya sudah berada di bawah atau sesuai HET.
MinyaKita yang dijual oleh salah satu pedagang Pasar Bunder, Sragen, Selasa (11/3/2025).
Rinciannya, 22 kabupaten/kota berada di Pulau Jawa dan 61 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa.
Di wilayah Jawa, Kabupaten Sleman mencatat harga Rp 15.600 per liter, sedangkan di luar Jawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjual Minyakita di level Rp 15.450 per liter.
Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dipantau pada Jumat pukul 18.13 WIB, rata-rata harga Minyakita secara nasional sebesar Rp 17.535 per liter atau 11,69 persen di atas HET nasional Rp 15.700 per liter.
Keyakinan Kemendag terhadap penurunan harga Minyakita sejalan dengan terbitnya Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan dampak kebijakan tersebut baru akan terasa setelah peraturan mulai berlaku efektif.
Meski belum ada perhitungan resmi mengenai besaran penurunan harga, ia menilai penyesuaian membutuhkan waktu.
Jika Permendag mulai efektif pada 26 Desember 2025, maka produksi Minyakita yang disalurkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) baru akan berjalan penuh pada Januari 2026.
“Ini secara logika saja ya, saya belum punya perhitungan resmi. Tapi kalau peraturan ini baru berlaku tanggal 26 ke atas, otomatis baru bulan Januari produksi-produksi MinyaKita itu disalurkan melalui DMO,” ujar Iqbal saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
“Kalau misalnya, kita berharap di pertengahan Januari itu sudah terjadi penyamaan harga secara signifikan, baik di Indonesia bagian barat maupun di Indonesia bagian timur,” lanjutnya.
Melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan minimal 35 persen distribusi Minyakita disalurkan melalui Perum Bulog dan ID Food sebagai badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pangan.
Ilustrasi minyak goreng.
Kebijakan itu diyakini dapat menjaga stabilitas harga agar kembali sesuai HET, sekaligus memperkuat ketahanan pasokan, terutama di wilayah yang selama ini rentan mengalami lonjakan harga akibat distribusi yang tidak merata.
Iqbal mengakui, lonjakan harga Minyakita tidak hanya terjadi di kawasan Indonesia timur, tetapi juga di wilayah barat seperti Jakarta.
“Kondisi ini yang menjadi alasan kita mengoptimalkan peran BUMN pangan dan Perum Bulog. Terus terang saja, ini bukan hanya di Indonesia timur, di Jakarta pun silakan dicek harganya,” paparnya.
Sebelum Permendag tersebut diterbitkan, Kemendag telah menggelar public hearing dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dari forum tersebut, tidak ada penolakan maupun pernyataan ketidaksiapan dari produsen maupun BUMN pangan. Seluruh pihak dinilai siap menjalankan kebijakan baru, termasuk kewajiban menyalurkan minimal 35 persen Minyakita kepada Bulog dan ID FOOD.
Iqbal menambahkan, kepatuhan produsen terhadap kewajiban DMO dapat dipantau melalui sistem SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Apabila ditemukan kewajiban yang tidak terpenuhi, Kemendag menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pengawasan langsung dan mekanisme pelaporan yang berkaitan dengan hak ekspor produsen.
Rincian harga Minyakita
Berikut rincian harga Minyakita di beberapa daerah berdasarkan data Bapanas:
Data panel harga Bapanas yang dipantau pada Jumat pukul 18.13 WIB, rata-rata harga Minyakita secara nasional sebesar Rp 17.535 per liter atau 11,69 persen di atas HET nasional Rp 15.700 per liter.
Data Bapanas juga menunjukkan disparitas harga Minyakita antarwilayah masih cukup lebar.
Di Pulau Jawa, harga Minyakita berada di kisaran Rp 16.900-Rp 17.900 per liter, dengan Jawa Tengah Rp 16.927 per liter, Jawa Timur Rp 17.168 per liter, Jawa Barat Rp 17.481 per liter, dan DKI Jakarta Rp 17.955 per liter.
Ilustrasi minyak goreng untuk memasak.
Sementara di wilayah Indonesia timur, harga Minyakita tercatat paling tinggi, antara lain di Papua Rp 19.222 per liter, Maluku Rp 19.135 per liter, Maluku Utara Rp 19.474 per liter, dan Nusa Tenggara Barat Rp 18.976 per liter.
Di sisi lain, beberapa provinsi mencatat harga Minyakita mendekati bahkan di bawah HET. Papua Selatan menjadi wilayah dengan harga terendah, yakni Rp 15.350 per liter atau sekitar 2,23 persen di bawah HET.
Di Jambi tercatat Rp 16.300 per liter, disusul Kepulauan Bangka Belitung Rp 16.421 per liter dan Sulawesi Barat Rp 16.476 per liter.