OJK Rilis Aturan Paylater, “Dikunci” untuk Bank Umum dan Multifinance
Ilustrasi fasilitas pay later, buy now pay later (BNPL).(SHUTTERSTOCK/WITSARUT SAKORN)
12:56
26 Desember 2025

OJK Rilis Aturan Paylater, “Dikunci” untuk Bank Umum dan Multifinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan khusus untuk penyelenggaraan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater.

Aturan yang diumumkan pada Rabu (24/12/2025) itu dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL).

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut beleid ini diterbitkan sebagai respons terhadap laju ekspansi pembiayaan digital, sekaligus sebagai kerangka mitigasi risiko.

Ilustrasi paylater. Layanan Buy Now Pay Later makin populer di tengah maraknya belanja daring. Namun, sejumlah pakar keuangan menilai layanan ini berisiko menjerat konsumen dalam utang.DOK. Istimewa Ilustrasi paylater. Layanan Buy Now Pay Later makin populer di tengah maraknya belanja daring. Namun, sejumlah pakar keuangan menilai layanan ini berisiko menjerat konsumen dalam utang.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyatakan, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan memperkuat tata kelola industri.

“Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Aturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

Paylater hanya boleh oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan

Salah satu ketentuan pokok dalam POJK 32/2025 adalah pembatasan pihak yang boleh menyelenggarakan BNPL.

Dalam beleid tersebut, OJK menegaskan penyelenggara BNPL hanya boleh berasal dari dua rumpun lembaga jasa keuangan, yakni bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

OJK merinci mekanismenya. Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk bank.

Ilustrasi layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. SHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menjalankan layanan BNPL.

“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara Perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL,” tutur Ismail.

OJK juga menyebut layanan BNPL dapat dijalankan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karakteristik BNPL: tanpa agunan, plafon tertentu, transaksi non-tunai

POJK 32/2025 mengunci definisi sekaligus karakteristik BNPL.

OJK menyatakan BNPL ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dengan rumusan tersebut, OJK menempatkan BNPL sebagai produk pembiayaan digital yang memiliki ciri khas, antara lain proses serbadaring, plafon yang ditentukan penyelenggara, dan pembayaran secara cicilan sesuai kesepakatan antara penyelenggara dan nasabah/debitur.

Pada aspek penyelenggaraan, OJK mewajibkan bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transparansi jadi kewajiban: sumber dana, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran

Salah satu penekanan OJK dalam aturan baru ini ialah keterbukaan informasi.

POJK 32/2025 mewajibkan penyelenggara BNPL memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur maupun nasabah/debitur.

Ilustrasi fasilitas pay later, buy now pay later (BNPL).SHUTTERSTOCK/PRZEMEK KLOS Ilustrasi fasilitas pay later, buy now pay later (BNPL).

Informasi minimum yang harus dibuka, antara lain sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, serta frekuensi cicilan, dan informasi lain yang ditetapkan OJK.

Ismail menekankan, keterbukaan ini ditujukan agar keputusan penggunaan paylater dilakukan secara sadar.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ujar Ismail.

Aturan penagihan, pelaporan, hingga penghentian layanan

Selain “pagar” soal siapa penyelenggara dan bagaimana produk dijalankan, POJK 32/2025 juga memuat pengaturan operasional lanjutan, mulai dari mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, sampai penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

Dalam ketentuan itu, OJK juga disebut memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Ruang kewenangan ini menjadi salah satu titik yang disorot karena berpotensi menjadi instrumen pengawasan, misalnya saat industri tumbuh sangat cepat, atau saat risiko konsumen dinilai meningkat.

Mengapa OJK mengatur paylater sekarang: pertumbuhan dan kualitas pembiayaan jadi sorotan

Aturan baru ini terbit ketika bisnis paylater menunjukkan pertumbuhan cepat di dua kanal sekaligus: perbankan dan multifinance.

Dalam siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025, OJK mencatat porsi kredit BNPL perbankan memang masih kecil, tetapi terus tumbuh tinggi secara tahunan.

Per Oktober 2025, baki debet kredit BNPL perbankan (berdasarkan pelaporan SLIK) tumbuh 21,03 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 25,72 triliun. Jumlah rekening mencapai 30,99 juta, dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross 2,50 persen.

Ilustrasi aplikasi buy now pay later (BNPL) atau paylater.SHUTTERSTOCK/FAMILY STOCK Ilustrasi aplikasi buy now pay later (BNPL) atau paylater.

Di sisi perusahaan pembiayaan, OJK mencatat akselerasi yang lebih tajam. Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Oktober 2025 meningkat 69,71 persen (yoy) menjadi Rp 10,85 triliun, dengan rasio pembiayaan macet atau NPF gross 2,79 persen.

Dengan latar pertumbuhan tersebut, OJK menempatkan aturan baru sebagai “kerangka” agar ekspansi industri berjalan dengan disiplin risiko dan pelindungan konsumen yang lebih ketat.

Ini terutama mengingat karakter BNPL yang umumnya tanpa agunan dan berbasis sistem elektronik.

POJK 32/2025 memuat ruang pengaturan penilaian kelayakan dan data pribadi

Dalam ringkasan pokok ketentuan yang disebut OJK, POJK 32/2025 memuat bab dan pasal terkait sejumlah tema yang selama ini menjadi perhatian dalam pembiayaan digital.

OJK menyebut aturan ini mencakup pengaturan tentang penyelenggaraan BNPL, termasuk karakteristik BNPL, penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL, prinsip pelindungan data pribadi, kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain, serta keterbukaan informasi.

Rincian ini menjadi penting karena penilaian kelayakan dan tata kelola data pribadi kerap menjadi dua sumber friksi terbesar dalam layanan paylater, yakni dari sisi kemampuan bayar konsumen, hingga praktik akses, pemrosesan, dan keamanan data.

Rangkaian aturan: dari transisi sebelum POJK hingga “pagar” baru

Sebelum POJK 32/2025 terbit, OJK sempat menyampaikan perusahaan pembiayaan yang menjalankan BNPL masih mengacu pada aturan perusahaan pembiayaan yang lebih umum, yakni POJK terkait penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Sebelum aturan BNPL diterbitkan, OJK menyebut perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL mengacu pada POJK 35/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK 7/POJK.05/2022.

Ilustrasi direct lendingSHUTTERSTOCK/TIPPAPATT Ilustrasi direct lending

Dalam periode menjelang terbitnya POJK 32/2025, OJK juga memberi sinyal bahwa aturan baru akan menekankan persyaratan penyelenggara, sistem informasi, pelindungan data, rekam jejak audit, sistem pengamanan, kerja sama pihak lain, dan manajemen risiko.

POJK 32/2025 kemudian hadir sebagai aturan khusus yang menyatukan sejumlah aspek tersebut dalam satu payung, sekaligus menegaskan batasan pelaku industri yang boleh menyelenggarakan BNPL.

OJK: industri diharapkan tumbuh “bertanggung jawab” dalam pengawasan efektif

Di bagian akhir keterangan resminya, OJK menyatakan harapan agar layanan BNPL memberi manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, sekaligus tumbuh dalam koridor pengawasan.

“Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” terang Ismail.

Tag:  #rilis #aturan #paylater #dikunci #untuk #bank #umum #multifinance

KOMENTAR