Gaji UMR Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, UMP Jadi Rp 5.729.876
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876.
UMP Jakarta 2026, yang kerap disebut sebagai UMR Jakarta 2026, mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen atau setara Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah melalui serangkaian pembahasan bersama unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum yang berlaku secara nasional.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Dengan kenaikan tahun ini, Jakarta kembali menjadi salah satu provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.
Perlu diketahui, besaran UMP Jakarta 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih lama akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Presiden mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menetapkan rumus kenaikan upah, terutama aspirasi dari serikat pekerja atau buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan penetapan ini, UMP Jakarta 2026 diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di wilayah lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876" dan "UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5,72 Juta".