Danantara Suntik Krakatau Steel (KRAS) Dana Rp 4,9 Triliun, Buat Apa?
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengambil langkah krusial untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Emiten baja pelat merah ini mengajukan restrukturisasi keuangan melalui skema pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dengan nilai maksimal Rp 4,93 triliun dari PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM.
Langkah tersebut diungkapkan Krakatau Steel dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) per Selasa (23/12/2025).
Restrukturisasi keuangan diajukan KRAS kepada Badan Pelaksana Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) per 20 November 2025. Perseroan pun telah menerima persetujuan BP BUMN.
Persetujuan itu berdasarkan kewenangan BP BUMN selaku wakil pemerintah pusat, yang dilandaskan Surat No. S-101/BPU/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025 perihal Persetujuan Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Perseroan atas Penerimaan Pinjaman Baru berupa Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan).
Manajemen KRAS memastikan restrukturisasi bertujuan menjaga kelangsungan operasional perusahaan, khususnya menopang kebutuhan modal kerja di tengah kinerja operasional yang belum optimal.
Seiring dengan urgensi pendanaan yang berkaitan langsung dengan kelangsungan usaha, Krakatau Steel menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan Danantara Asset Management pada 19 Desember 2025. Transaksi ini juga telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris perseroan, serta BP BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Transaksi tersebut dipastikan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan transaksi dilakukan murni untuk penyehatan perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi nilai, transaksi pinjaman pemegang saham ini memiliki plafon maksimal Rp 4,9 triliun atau setara sekitar 295 juta dollar AS.
Dana terdiri atas pinjaman modal kerja sebesar Rp 4,1 triliun dengan tenor minimal lima tahun, serta pinjaman sebesar Rp 752 miliar yang dialokasikan untuk pelaksanaan program pengunduran diri sukarela melalui skema Golden Handshake dan Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel dengan mekanisme Lump Sum Window, dengan tenor minimal enam tahun.
“Nilai transaksi adalah sebesar sampai dengan maksimal Rp4.935.055.000.000 yang terdiri dari: (a) pinjaman dana kerja sebesar Rp4.182.250.000.000 dengan tenor minimal lima tahun; dan (b) pinjaman sebesar Rp752.805.000.000 untuk pendanaan Program Pengunduran Diri secara Sukarela melalui Skema Golden Handshake dan Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum Window dengan tenor minimal 6 tahun,” kata manajemen.
Berdasarkan laporan keuangan 2024 yang telah diaudit, ekuitas Krakatau Steel tercatat sebesar 435,18 juta dollar AS. Dengan demikian, nilai transaksi tersebut melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan, sehingga dikategorikan sebagai transaksi material sesuai POJK 17/2020.
Meski demikian, perseroan dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan RUPS dan penggunaan penilai independen, karena transaksi dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan terbuka yang dikendalikan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f POJK 17/2020.
Selain sebagai transaksi material, aksi korporasi ini juga merupakan transaksi afiliasi. Namun, Krakatau Steel hanya diwajibkan memenuhi ketentuan transaksi material, sesuai Pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020. Atas dasar itu, perseroan cukup menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
Manajemen menjelaskan, latar belakang utama transaksi ini adalah kebutuhan modal kerja untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Krakatau Steel sangat bergantung pada operasional pabrik Hot Strip Mill (HSM), sementara berbagai upaya restrukturisasi yang telah dilakukan sejak 2019 dan 2024 belum sepenuhnya mengembalikan kinerja ke level optimal.
Dengan dukungan pendanaan dari DAM melalui pinjaman pemegang saham, Krakatau Steel diharapkan memiliki likuiditas yang lebih kuat. Dana tersebut akan digunakan untuk menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing produk, serta mengoptimalkan volume produksi dan penjualan. Dalam jangka panjang, langkah ini juga diharapkan mendukung penguatan kemandirian industri baja nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap baja impor.
Tak hanya itu, peningkatan penjualan baja domestik juga dinilai akan mendukung pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), terutama untuk proyek-proyek infrastruktur strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
Perseroan juga menilai transaksi itu krusial untuk mendukung pemulihan bisnis pasca rehabilitasi HSM yang efektif pada Oktober 2025, sekaligus menjaga keberlanjutan program restrukturisasi utang. Dengan adanya pinjaman pemegang saham, Krakatau Steel dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan pihak ketiga yang selama ini menambah beban biaya bahan baku dan biaya keuangan.
Sebagai bagian dari komitmen tata kelola perusahaan, Krakatau Steel turut mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025. Agenda RUPSLB mencakup pengukuhan rancangan restrukturisasi, persetujuan rencana penjaminan kekayaan perseroan yang melebihi 50 persen ekuitas, perubahan anggaran dasar, hingga perubahan susunan pengurus perseroan.
Manajemen menegaskan, seluruh informasi material terkait transaksi afiliasi ini telah diungkapkan secara lengkap dan transparan. Direksi dan Dewan Komisaris juga menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tidak mengandung benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Tag: #danantara #suntik #krakatau #steel #kras #dana #triliun #buat