Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
15:59
22 Desember 2025

Purbaya Mudahkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Rp 43,8 Triliun Tahun Depan

Baca 10 detik
  • Kemenkeu merelaksasi penyaluran TKD tanpa syarat untuk daerah terdampak banjir Sumatra agar dana cepat tersedia.
  • Anggaran TKD tanpa syarat salur untuk tahun 2026 direncanakan pemerintah pusat mencapai Rp 43,8 triliun.
  • Pemerintah Pusat akan merestrukturisasi atau menghapus utang PEN Pemda tergantung kerusakan infrastruktur pascabencana.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana usai terjadinya banjir Sumatra.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan kalau anggaran TKD 2025 sudah disalurkan oleh Kementerian dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia beralasan kalau peniadaan syarat salur ini dibuat karena Pemerintah Daerah (Pemda) membutuhkan gerak cepat agar dana tersedia dan tidak terkendala administrasi penyaluran. Sedangkan untuk tahun depan, anggaran TKD tanpa syarat salur akan diberikan Rp 43,8 triliun.

Konser musik yang digelar sejumlah musisi Indonesia mampu mengumpulkan donasi hingga Rp17 miliar untuk korban bencana di Sumatra dan Aceh. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc) PerbesarIlustrasi bencana banjir Sumatra. Foto: Konser musik yang digelar sejumlah musisi Indonesia mampu mengumpulkan donasi hingga Rp17 miliar untuk korban bencana di Sumatra dan Aceh. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc)

"Jadi kita akan salurkan, tanpa syarat salur, total TKD yang akan tanpa syarat salur di 2026 Rp 43,8 triliun," katanya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, dikutip Senin (22/12/2025).

Selain itu, Sua juga melihat bahwa sejumlah daerah kabupaten/kota yang terdampak bencana memiliki pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia menjelaskan, PEN adalah pinjaman Pemda yang dikeluarkan ketika Indonesia melakukan pemulihan ekonomi nasional pada Covid-19 lalu.

Dari sana, Sua menyebut kalau Kemenkeu bakal melakukan penilaian terhadap infrastruktur yang dibangun Pemda dari dana PEN. Apabila infrastruktur masih bisa digunakan, mereka bakal diberikan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor dan pengurangan cicilan.

Bahkan jika infrastruktur rusak berat akibat bencana, Sua memastikan Pemerintah Pusat bakal melakukan penghapusan utang.

"Kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kami bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” beber dia.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kementerian/lembaga (K/L) segera melakukan identifikasi dan pengajuan klaim asuransi atas kerusakan pada aset mereka melalui Asuransi Barang Milik Negara (BMN).

“Ini adalah pembelajaran yang baik untuk kami karena ke depan harusnya Barang Milik Negara itu kami asuransikan. Kalau sampai ada bencana yang tidak diinginkan, maka risiko-risiko sebagian bisa ter-cover oleh asuransi,” pungkasnya.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #purbaya #mudahkan #dana #transfer #daerah #terdampak #bencana #triliun #tahun #depan

KOMENTAR