Hasil Sidak MinyaKita: Ada Distributor Pakai Skema Bundling ke Pengecer, Harga di Atas HET
Ilustrasi minyak goreng MinyaKita dijual di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
12:36
22 Desember 2025

Hasil Sidak MinyaKita: Ada Distributor Pakai Skema Bundling ke Pengecer, Harga di Atas HET

- Tim Sidak MinyaKita menemukan praktik bundling dalam penyaluran MinyaKita dari distributor ke pedagang dan pengecer. Temuan itu muncul saat operasi di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Tim sidak terdiri dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Perdagangan, dan Satuan Tugas Pangan Polri.

“Adanya praktik bundling yang diberlakukan ke pedagang pengecer,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

Praktik bundling itu mewajibkan pedagang membeli minyak goreng premium setiap kali membeli MinyaKita. Skema yang diterapkan bervariasi, mulai dari satu banding satu hingga satu banding dua.

“Maksudnya dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium,” ujar Ketut.

Skema tersebut dinilai mendorong harga jual MinyaKita di tingkat pengecer melampaui harga eceran tertinggi.

Menindaklanjuti temuan itu, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang diduga melanggar ketentuan. Pemeriksaan dilakukan melalui penyusunan Berita Acara Pemeriksaan.

“Kita BAP supaya jelas,” tutur Ketut.

Harga MinyaKita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Aturan itu menetapkan harga maksimal di distributor tingkat satu Rp 13.500 per liter, distributor tingkat dua Rp 14.000 per liter, dan pengecer Rp 14.500 per liter.

Harga eceran tertinggi di tingkat konsumen ditetapkan Rp 15.700 per liter.

Kondisi lapangan menunjukkan harga MinyaKita masih berfluktuasi dan kerap melampaui HET. Panel Harga Pangan mencatat harga nasional MinyaKita pada 21 Desember mencapai Rp 17.694 per liter.

Harga terendah tercatat di Bengkulu sebesar Rp 14.950 per liter, lebih rendah 4,78 persen dari HET.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengultimatum pelaku usaha pangan agar tidak menjual komoditas di atas HET. Pemerintah menegaskan sanksi akan diberikan bagi pelanggar.

“Kita tetap menjaga harga di tingkat konsumen. Jadi kesimpulannya adalah petani bahagia, pedagang untung, konsumen tersenyum,” ujar Amran, Kamis (18/12/2025).

Tag:  #hasil #sidak #minyakita #distributor #pakai #skema #bundling #pengecer #harga #atas

KOMENTAR