Menkeu Purbaya Bantah Gunakan Ijon untuk Kejar Setoran Pajak yang Seret
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025 namun masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
09:36
22 Desember 2025

Menkeu Purbaya Bantah Gunakan Ijon untuk Kejar Setoran Pajak yang Seret

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan praktik ijon pajak oleh Kementerian Keuangan di tengah tekanan penerimaan negara.

Purbaya menegaskan tidak pernah menggunakan skema ijon pajak. Ia juga mengaku tidak memahami istilah tersebut.

“Saya enggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya enggak ngerti istilah itu,” kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia mengakui Kementerian Keuangan melakukan sejumlah penyesuaian untuk mengejar target penerimaan pajak 2025. Rincian penyesuaian itu tidak dijelaskan lebih lanjut.

Penjelasan kemudian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia menyebut langkah yang ditempuh berupa dinamisasi pajak.

Dinamisasi dilakukan dengan menyesuaikan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 agar sejalan dengan penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.

“Makanya ketika di tahun berjalan itu DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur,” ujar Bimo.

Penyesuaian ini memungkinkan angsuran pajak mencerminkan kondisi usaha terkini. Skema tersebut dinilai berbeda dengan praktik ijon.

Lalu, apa itu ijon pajak?

Merujuk laman Direktorat Jenderal Pajak, ijon dalam konteks perpajakan berarti meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak tahun depan pada tahun berjalan. Pajak dibayar lebih awal sebelum masa terutangnya tiba.

Praktik ini dinilai melanggar asas kepastian hukum terkait waktu terutang dan penyetoran pajak.

DJP juga menilai ijon pajak berpotensi merugikan penerimaan negara pada tahun berikutnya. Tekanan target jangka pendek membuat kantor pajak dan wajib pajak sama-sama terdorong menekan kewajiban masa depan.

“Ini asas mutualisme yang tidak baik,” tulis DJP.

Pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, praktik ijon pajak dilarang. Larangan tersebut didasari pertimbangan keadilan serta dampaknya yang merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Tag:  #menkeu #purbaya #bantah #gunakan #ijon #untuk #kejar #setoran #pajak #yang #seret

KOMENTAR