Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
- Kemenkeu akan menyederhanakan syarat pencairan dana transfer daerah terdampak bencana banjir Sumatra tanpa proses salur.
- Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dan menyalurkan dana APBN Rp 4 miliar ke 52 kabupaten/kota terdampak.
- Kemenkeu mengasesmen infrastruktur yang didanai pinjaman PEN untuk potensi restrukturisasi atau pemutihan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempermudah pencairan dana transfer ke daerah (TKD) yang terdampak bencana buntut tragedi banjir Sumatra.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut kalau Pemerintah Pusat akan mempercepat penyaluran dana ke Pemerintah Daerah (Pemda) terdampak bencana.
"Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah terkena bencana," katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).
Sua menyebut kalau Pemerintah Pusat memahami bahwa para Pemda mungkin sedang kesulitan. Makanya mereka lebih menyederhanakan syarat salur TKD menjadi lebih praktis dan otomatis.
"Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," lanjut dia.
Selain itu, Kemenkeu juga sedang mengidentifikasi Pemda yang mengikuti program pinjaman daerah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) saat pandemi Covid-19 oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sua mengatakan, sebagian besar dari dana yang disalurkan dipakai untuk pembangunan infrastruktur. NAntinya mereka bakal melakukan penilaian dari penggunaan dana tersebut.
"Sehingga yang akan kita lakukan adalah akan dilakukan asesmen terhadap infrastruktur tersebut kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir, atau seterusnya sampai seberapa jauh masih bisa digunakan," beber Sua.
Apabila masih ada infrastruktur yang bisa digunakan, Sua menyebut Kemenkeu akan mengkaji apakah perlu dilakukan restrukturisasi pinjaman.
Namun bila dilihat di daerah terkena bencana terjadi kerusakan infrastruktur berat, lanjut Sua, maka Kemenkeu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemutihan.
"Tentu ini nanti membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak, yang didanai oleh pinjaman PEN tersebut. Ini khusus kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur)," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4 miliar ke korban bencana banjir Sumatra. Anggaran ini sudah disalurkan ke wilayah terdampak mulai dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan kalau dana Rp 4 miliar ini sudah disalurkan ke 52 kabupaten/kota di tiga provinsi.
"Alokasi bantuan untuk Pemerintah Daerah telah disampaikan, 52 kabupaten/kota, Rp 4 miliar dan juga provinsi, tiga provinsi telah disalurkan," katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (17/12/2025).
Sua menyebut kalau dana Rp 4 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dan ini sudah disalurkan dari APBN," lanjutnya.
Tag: #efek #banjir #sumatra #kemenkeu #permudah #cairkan #dana #transfer #daerah #terdampak #bencana