Menaker Tak Percaya PP Kenaikan UMP Bakal Picu Demo
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui awak media ditemui usai menghadiri agenda Indonesian Productivity Summit 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)
12:36
17 Desember 2025

Menaker Tak Percaya PP Kenaikan UMP Bakal Picu Demo

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku tidak percaya bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa memicu demonstrasi di banyak tempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat dimintai tanggapan terkait keberatan serikat buruh yang menyebut PP itu bakal memicu demonstrasi di berbagai daerah di tengah meningkatnya biaya hidup.

“Enggak, saya enggak percaya. Saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengeklaim, pihaknya mendengar bahwa PP tentang Pengupahan ini menjadi hal yang sangat menggembirakan bagi serikat pekerja dan serikat buruh.

Di antara keputusan yang disambut baik adalah besaran “alfa” dalam formula kenaikan upah minimum.

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Sebelum PP ini terbit, besaran alfa yang diberlakukan hanya berkisar 0,1 hingga 0,3 persen.

“Sekarang 0,5 sampai 0,9. Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden,” tutur Yassierli.

Prabowo Teken PP Pengupahan

Presiden Prabowo Subianto telah meneken PP tentang Pengupahan yang mengatur formula dan mekanisme penetapan upah UMP hingga UMK pada Selasa (16/12/2025).

PP itu menetapkan bahwa kenaikan upah tahunan ditentukan dengan formula: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

PP itu juga memerintahkan agar perhitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.

Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai bentuk rekomendasi.

Selanjutnya, PP juga mewajibkan gubernur menetapkan besaran kenaikan UMP, upah minimum sektoral provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata dia.

Namun, kehadiran PP ini ditolak sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi).

Mereka menilai, formula kenaikan UMP yang ditetapkan tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja terpenuhi.

“Pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Aspirasi.

Tag:  #menaker #percaya #kenaikan #bakal #picu #demo

KOMENTAR