29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
- OJK melaporkan 29 Unit Usaha Syariah asuransi ditargetkan melakukan pemisahan menjadi perusahaan mandiri paling lambat Desember 2026.
- Pemisahan wajib ini dilaksanakan sesuai amanat POJK Nomor 11 Tahun 2023 untuk memperkuat industri asuransi nasional.
- Target ini diharapkan meningkatkan jumlah asuransi syariah menjadi sekitar 45 entitas dan memperkaya ekosistem keuangan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 29 perusahaan asuransi akan melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS), pada tahun depan. Hal ini untuk memperkuat industri asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa 29 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi ditargetkan untuk melakukan pemisahan (spin-off). Rencananya akan dilakukan pada 2026.
"Dari laporan recana perusahaan itu 29 yang merencanakan untuk spin-off di 2026. Jadi kalau itu rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada kira-kira 45 perusahaan asuransi syariah. Itu sudah sangat cukup banyak lah,” ucap Ogi saat ditemui di Four Season Hotel, Senin (15/12/2025).
Ia mengatakan, rencana spin-off tersebut merupakan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Aturan ini berisikan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi yang mewajibkan pemisahan tersebut dilakukan paling lambat Desember 2026.
"Jadi kan spin off itu sesuai POJK, paling lambat dilakukan Desember 2026 dan masing-masing perusahaan itu harus sudah mengumumkan rencana pemisahan UUS menjadi full fledged. Sekarang itu kan sekitar ada 16 perusahaan asuransi syariah yang full fledged yang sudah terpisah,” jelasnya.
Dia berharap, peningkatan jumlah perusahaan penyedia layanan asuransi syariah tersebut dapat memperkaya ekosistem keuangan syariah yang sudah ada.
"Sehingga ekonomi Indonesia itu tumbuh dengan berlandaskan oleh kebutuhan masyarakat untuk ekonomi berbasis syariah," bebernya.
Dia menambahkan bahwa proses spin-off tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas industri asuransi nasional.
Hal ini mengingat perusahaan asuransi syariah akan memiliki permodalan yang lebih kuat dan fleksibilitas lebih besar untuk mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan menjadi entitas mandiri.
“Pendalaman pasar, penetrasi (produk asuransi), itu nanti akan berkembang karena ekonominya membesar, kemudian (semakin banyak aktivitas) lembaga jasa keuangan pun akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Tag: #unit #usaha #syariah #spin #bocorannya