Lender Dana Syariah Indonesia Desak Pindar Susun Rencana Pembayaran Dana Pokok
Konferensi pers Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Rabu (19/11/2025).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
13:48
15 Desember 2025

Lender Dana Syariah Indonesia Desak Pindar Susun Rencana Pembayaran Dana Pokok

- Pemberi pinjaman (lender) dari fintech peer-to-peer lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menilai jumlah cicilan pembayaran dana pokok yang mulai dibayarkan perusahan terlalu kecil.

Pembayaran cicilan tahap pertama ini juga tidak disertai dengan transparansi dari manajemen perusahaan terkait penghitungan proporsinya.

Perwakilan pemberi pendanaan (lender) yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia memang mengakui adanya upaya pencicilan dana pokok yang dilakukan oleh manajemen DSI, tetapi jumlahnya dinilai terlalu kecil.

"Betul ada cicilan, sejauh yang kami ketahui, jumlahnya tidak sampai 0,2 persen dari nilai investasi kami," ujar dia kepada Kompas.com.

Lender menyebut, cicilan dalam jumlah kecil ini tidak bisa dianggap sebagai penyelesaian dan tidak menggambarkan upaya penagihan ke borrower.

Sebaliknya, hal ini baru merupakan titik awal dari kewajiban besar yang harus dituntaskan oleh DSI.

Paguyuban Lender DSI mengungkapkan, sebagian besar dana lender masih belum kembali. Sementara dana yang tertahan telah berlangsung sejak Mei 2025.


Lebih lanjut, lender juga meminta DSI meningkatkan nominal cicilan secara berkala. Pasalnya perusahaan dinilai masih memiliki sumber dana.

DSI Diminta Susun Rencana Terukur untuk Bayar Lender

Lender juga mendesak manajemen DSI untuk dapat memberikan peta jalan pengembalian dana lender yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi.

Tanpa adanya hal tersebut, lender menilai perusahaan masih berada dalam krisis dan belum bisa memberikan kepastian pemulihan bagi ribuan korban.

"Pengembalian harus dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan merata. Tidak boleh ada penghentian cicilan atau pemilihan kelompok tertentu secara diskriminatif," ujar perwakilan Paguyuban Lender DSI.

Selain itu, lender meminta Dana Syariah Indonesia wajib memberikan newsletter kepada seluruh lender.

Hal itu berkaitan dengan informasi mengenai progress pembayaran kepada lender, progress penagihan kepada borrower, progress penjualan agunan, penyampaian pengembalian dari sumber dana lain yang sah secara hukum, dan penyampaian data terkait pengembalian dana.

Kemudian, lender juga meminta DSI untuk menetapkan besaran cicilan minimum bulanan dan atau mingguan agar proses pelunasan dapat diprediksi oleh seluruh lender.

DSI juga diharapkan menyampaikan laporan transparan mengenai sumber dana pengembalian dan kondisi proyek.

Lalu, DSI juga diminta untuk melibatkan audit independen untuk memastikan keakuratan seluruh informasi yang disampaikan.

"Di sini kami melihat bahwa action dari DSI dalam hal pengembalian dana ke lender itu tidak terukur, dan kami dihadapkan pada ketidakpastian," ungkap perwakilan lender.

Terakhir lender berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan sesuai mandat perlindungan konsumen agar DSI mematuhi kewajiban pengembalian dana lender secara penuh.

Manajemen DSI Akui Pembayaran Cicilan Belum Penuhi Harapan Lender

Manajemen Dana Syariah Indonesia (DSI) mengatakan, pihaknya telah mencicil pengembalian tahap pertama dana pokok kepada seluruh lender pada awal Desember.

"Alhamdulillah pada tanggal 8 Desember 2025 telah dilakukan proses pengembalian tahap pertama dana pokok kepada seluruh lender. Kami sadar bahwa nilai pengembalian tahap pertama ini memang masih kecil sehingga belum bisa memenuhi harapan para lender," ujar manajemen DSI kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).

Manajemen menambahkan, pengembalian yang dilakukan merupakan pengembalian dana pokok dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga selesai.

Meskipun batas waktu penyelesaian belum dapat dipastikan, DSI berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam mempercepat proses tersebut.

Sumber Dana Pengembalian dari Pelunasan hingga Aset DSI

Manajemen DSI menjelaskan, besaran dana yang dikembalikan pada setiap tahap didasarkan pada ketersediaan dana yang telah siap untuk didistribusikan.

Dana tersebut bersumber dari pelunasan penerima pinjaman (borrower), penjualan aset agunan borrower, serta asset lain milik perusahaan yang bisa di jual tanpa menggangu jalannya operasional perusahaan.

Adapun terkait lender yang belum menerima pengembalian dana pada tahap awal, hal tersebut disebabkan oleh hasil perhitungan pembagian proporsionalnya di bawah Rp 10.000.

"Karena nilai pembagian proporsional yang diterima masih sangat kecil sehingga tidak sebanding dengan biaya transaksi pengirimannya," imbuh dia.

Oleh karena itu, dana tersebut tetap tercatat dalam perhitungan proporsional, tetapi belum dikirimkan.

Adapun, pengiriman akan dilakukan pada tahapan selanjutnya, yaitu ketika akumulasi pembagian proporsional telah mencapai nilai yang cukup ideal untuk ditransfer.

Tim Hukum Lender Laporkan Manajemen DSI ke Kepolisian

Sebelumnya, Tim hukum LQ Lawfirm yang menjadi perwakilan para pemberi pendanaan (lender) telah resmi melaporkan jajaran pemimpin DSI ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian finansial.

Dalam hal ini, tim kuasa hukum melaporkan Direktur DSI Taufiq Aljufri, komisaris DSI Arie Rizal Lesmana, serta pemegang saham Mery Yuniarni.

Sedikit catatan, Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana juga merupakan pemegang saham dari PT Dana Syariah Indonesia.

Ketiganya dilaporkan dalam kapasitas sebagai pengendali kebijakan, direksi, dan pengawas utama perusahaan.

Perwakilan dari LQ Lawfirm mengatakan, laporan polisi ini diajukan atas dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan dana lender yang tidak sesuai peruntukan, serta perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata bagi para korban.

Seluruh dugaan ini akan diuji melalui proses penyidikan aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang mencari klarifikasi, kami sedang menempuh jalur hukum.

Ketika dana masyarakat dihimpun, dikelola, lalu tidak bisa ditarik berbulan-bulan tanpa

transparansi, maka itu bukan lagi soal kepercayaan, tapi soal pertanggungjawaban hukum,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

“Kami menolak skema penundaan berkedok restrukturisasi yang tidak punya dasar waktu yang jelas,” timpal dia.

Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk memulihkan dana klien yang dirugikan, mencegah potensi penghilangan aset, serta memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

LQ Lawfirm menegaskan bahwa kerugian klien yang diwakili saat ini bernilai miliaran rupiah, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Sejak Juni 2025, diduga sekitar ribuan lender Dana Syariah Indonesia tidak dapat menarik dana pokok mereka, tanpa kepastian waktu, tanpa kejelasan posisi dana, serta tanpa transparansi status proyek pembiayaan yang selama ini dijanjikan berbasis properti.

Fakta ini diperparah dengan tidak adanya data yang jelas mengenai berapa jumlah lender dan kerugiannya.

Awal Mula Terjadi Gagal Bayar DSI

Fintech lending yang bergerak berdasarkan prisnsip syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diketahui mengalami gagal bayar terhadap pada lender atua pembeli pinjaman dengan angka mencapai triliunan rupiah.

Dikutip dari lama resminya, Dana Syariah Indonesia telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp 3,87 triliun. Sementara sepanjang tahun DSI telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 382,05 miliar.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasikan penyebab gagal bayar yang terjadi di dalam perusahaan.

Salah satu yang menyebabkan gagal bayar ini adalah kondisi ekonomi yang terjadi pada 2024-2025.

"Memang ada kondisi ekonomi di 2024-2025 yang menyebabkan borrower (penerima pembiayaan) ini bisnisnya terganggu, Itu salah satu sebabnya," ujar Taufiq.

Bisnis yang goyang tersebut juga turut mengganggu likuditas dari bisnis yang dijalankan.

Selain itu, ia menagakui terdapat sebab-sebab lain yang nantinya akan dilihat bersama antara perusahaan dan paguyuban lender.

"Jadi memang situasi ekonomi yang menyebabkan borrower terkendala situasi ekonominya sehingga tidak bisa membayar sesuai waktu," ujar dia dalam konferensi pers Peguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Rabu (19/11/2025).

Taufiq menerangkan, dalam upaya menyelesaikan pembayaran dana lender, ia meminta paguyuban dapat menjadi paguyuban yang resmi.

Hal ini bertujuan untuk mendukung efektivitas, pengawasan, transparansi, dan keadilan.

"Kami berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurung waktu satu tahun atau secepatnya," ungkap dia.

Waktu Penyelesaian Pembayaran Lender Diproyeksikan Berlangsung Satu Tahun

Ia menjabarkan, dalam satu tahun tersebut DSI melakukan persiapan termasuk di dalamnya adalah dukungan dari OJK termasuk menyampaikan izin pengukuhan paguyuban lender tersebut menjadi resmi dalam satu bulan pertama.

Setelah terlaksana, pihaknya akan membentuk badan pelaksana penyelesaian (BPP) yang terdiri dari beberapa tim yang terdiri dari tim penagihan dan penjualan aset, hingga tim verifikasi data.

"BPP ini kami perkirakan bisa sampai 6 bulan untuk melakukan verifikasi data, penjualan aset, kalau diperlukan kemudian mekanisme penagihan yang transparan dan lain-lain," ujar dia.

Setelah itu, Taufiq menjelaskan, setelah waktu tersebut masih dibutuhkan sekitar 6 bulan lagi untuk sisa pencairan yang belum bisa dilaksanakan.

Ia mengungkapkan akan melakukan pengembalian dana lender secara proporsional. Artinya, hasil yang didapatkan dari penagihan dan penjualan aset dalam waktu tertentu akan dibayarkan kepada lender dengan adil dan proporsional.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara transparan dan diawasi oleh paguyuban sebagai wakil dari seluruh lender.

Total Kerugian Lender di Dana Syariah Indonesia

Taufiq menceritakan, total lender yang masih memiliki outstanding di DSI saat ini sebanyak kurang lebih 14.000-an.

Adapun, berdasarkan catatannya total lender sejak awal DSI berdiri atau pada 2018 mencapai 40.000 lender dengan total 26.000 lender sudah menerima pengembalian dana pokok, imbal hasil, hingga sisa imbal hasilnya.

Sementara itu, berdasarkan data paguyuban lender terdapat 3.312 lenderi yang ikuti paguyuban hingga 18 November 2025.

Dana lender yang tertahan berdasarkan aplikasi mencapai Rp 1,5 triliun.

Jumlah ini meningkat dari data terakhir yang dihimpun Paguyuban Lender DSI per 14 November 2025. Waktu itu, total dana lender yang tercatat nyangkut di DSI sudah mencapai Rp 920,91 miliar.

Total dana itu dihimpun dari 3.001 lender yang tergabung dari Paguyuban Lender DSI.

Adapun, saat ini pihaknya terus melakukan verifikasi terhadap lender yang akan masuk ke dalam paguyuban supaya tidak menyampaikan data yang tidak benar.

Kasus DSI Bisa jadi Preseden Buruk Industri Ekonomi Syariah

Wakil Ketua Peguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Aldun Al Ahkaam menjelaskan, keterlambatan pembayaraan atau penundaan pembayaraan para pemberi pinjaman atau lender fintech peer-to-peer lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akan berpotensi untuk merusak kepercayaan umat yang ingin mengakses produk keuangan tanpa riba.

"Orang mau hijrah, lalu kejadian seperti ini. Ini berpotensi untuk merusak kepercayaan umat kepada ekonomi syariah," kata dia.

Ia menceritakan, dalam pertemuan antara pihak DSI dengan lender DSI dengan hasil komitmen pengembalian dana lender secara utuh baik dana pokok, imbal hasil, maupun sisa imbal hasil.

Selain itu, pihak paguyuban juga menyetujui action plan yang mencakup pembentukan badan pelaksanan penyelesaian (BPP) pengembalian dana lender.

"Pengurus paguyuban tetap berperan melakukan supervisi dan pengawasan secara intensif yang arahnya memastikan bahwa ini proses pengembalian hak-hak para lender dapat terlaksana dengan sebaik-sebaiknya," terang dia.

Ia menceritakan, pihak DSI telah menyepakati bahwa penyelesaian pengembalian dana lender akan dilakukan dalam periode satu tahun.

"Ini adalah periode yang wajar untuk penyelesaian satu tahun sejak ditandatanganinya kesepakatan ini," ungkap dia.

Sebagai catatan, paguyuban berniat membantu penyelesaian pembayaran sebanyak 14.099 orang.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam keberlanjutan perusahaan sebagai pengawas.

"Kami berkoordinasi dengan OJK, meminta kepada OJK bagaimana proses pengawasan yang telah dilakukan. Dari hasil koordinasi itu, kami dipertemukan dengan DSI pada 28 Oktober 2025," kata dia.

Tag:  #lender #dana #syariah #indonesia #desak #pindar #susun #rencana #pembayaran #dana #pokok

KOMENTAR