Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Kredit 3 Tahun, Klaim Asuransi Dipermudah
JALAN PUTUS - Beginilah musibah banjir bandang yang menerjang Desa Lawe Penanggalan Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (27/11/2025). Pasca banjir bandang yang menerjang Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Kamis (27/11/2025), akses jalan nasional Aceh Tenggara menuju Gayo Lues terputus. (TribunGayo.com/ASNAWI LUWI)
14:48
11 Desember 2025

Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Kredit 3 Tahun, Klaim Asuransi Dipermudah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan relaksasi kredit bagi korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak bencana melebar ke sektor jasa keuangan dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur,” tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (11/12/2025).

Kebijakan relaksasi ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Aturan ini memberi dasar bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memberikan keringanan bagi debitur terdampak.

Bentuk relaksasi yang berlaku di tiga provinsi tersebut sebagai berikut:

• Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
• Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
• Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor.

OJK menetapkan masa berlaku kebijakan ini selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025. Periode tersebut dinilai cukup untuk memberi ruang pemulihan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Sektor asuransi juga mendapat instruksi khusus. OJK meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana agar proses klaim berjalan cepat dan tidak memberatkan nasabah.

Perusahaan diminta menyederhanakan prosedur klaim, memetakan polis terdampak, memperkuat komunikasi dengan pemegang polis, dan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur.

OJK juga mewajibkan laporan berkala mengenai perkembangan penanganan klaim dari wilayah bencana.

Tag:  #korban #banjir #aceh #sumut #sumbar #dapat #relaksasi #kredit #tahun #klaim #asuransi #dipermudah

KOMENTAR