OJK Mau Atur Batasan Repricing Premi Asuransi, Tak Boleh Berubah di Tengah Masa Kontrak
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mengenai perubahan harga premi atau repricing pada industri perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nantinya perusahaan asuransi tidak diperkenankan mengubah atau menaikkan premi secara sepihak selama masa kontrak masih berjalan.
"Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing perubahan harga premi setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa," tegas Ogi saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dalam Peraturan OJK baru yang akan segera terbit, premi yang telah disepakati harus tetap berlaku setidaknya selama satu tahun masa kontrak.
Perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim peningkatan risiko, dan tingkat inflasi paling banyak 1 kali dalam setahun.
Ketentuan ini berlaku untuk kontrak asuransi tahunan maupun kontrak asuransi jangka panjang.
"Jadi kalau kontrak sudah berjalan, sekurang-kurangnya setahun, itu harus tetap berlaku. Dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir," jelas Ogi.
Ogi menambahkan, pada saat melakukan repricing, perusahaan asuransi juga harus meminta persetujuan pemegang polis. Apabila pemegang polis tidak menyetujuinya, maka kontrak boleh tidak dilanjutkan.
"Itu harus ada kesepakatan dan tidak boleh di tengah jalan. Misal di tengah jalan ada pergerakan ini kemudian dia ubah pricing-nya seenaknya saja tidak bisa," tegasnya.
"Jadi mirip nih kalau deposito berjangka enggak boleh di tengah jalan diubah. Begitu berakhir itu direpricing kembali," tambahnya.
Adapun aturan mengenai repricing ini akan masuk dalam Peraturan OJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang ditargetkan dapat berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan bahwa penyesuaian tarif premi telah diterapkan sejumlah perusahaan asuransi jiwa, khususnya pada produk asuransi kesehatan dan penyakit kritis.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat sejumlah perusahaan asuransi jiwa menerapkan repricing.
Salah satu faktornya, yaitu adanya kenaikan biaya medis atau inflasi medis yang secara global diproyeksikan mencapai hingga 19 persen pada 2025, serta adanya kebutuhan untuk memperkuat tata kelola risiko agar portofolio tetap sehat dan klaim dapat dibayarkan secara optimal.
"Penyesuaian tarif premi juga diterapkan agar lebih sesuai dengan profil risiko dan data klaim aktual yang dihadapi perusahaan," ungkapnya seperti dikutip dari Kontan, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Togar mengungkapkan repricing bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kepentingan pemegang polis.
Meski mungkin menimbulkan persepsi sensitivitas harga di awal, dia bilang langkah tersebut sangat penting untuk menjaga daya tahan industri dalam jangka panjang.
Tag: #atur #batasan #repricing #premi #asuransi #boleh #berubah #tengah #masa #kontrak