OJK Rancang Empat Skema Pembagian Risiko antara Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta. Co-Payment tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan/(KOMPAS.com/ERLANGGA DJUMENA)
12:44
5 Desember 2025

OJK Rancang Empat Skema Pembagian Risiko antara Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan mengenai skema pembagian risiko atau risk sharing antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa dalam Peraturan OJK (POJK) yang tengah disusun, OJK merancang empat skema risk sharing dan deductible.

"Kami sampaikan ilustrasi penerapan pembagian risiko dan deductible sesuai dengan rancangan POJK yang sedang disusun. Dengan POJK dimaksud, perusahaan asuransi bisa mengeluarkan produk dalam empat kelompok produk," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ogi menjelaskan bahwa dalam rancangan POJK tersebut, perusahaan asuransi diperbolehkan menerbitkan empat kelompok produk dengan karakteristik yang berbeda.

Produk pertama adalah produk yang tidak memiliki pembagian risiko, mirip dengan produk yang umum beredar saat ini.

Pada skema pertama, pemegang polis diwajibkan membayar premi sebesar 100 persen, dan perusahaan asuransi juga akan menanggung klaim secara penuh.

Kemudian, produk kedua menggunakan mekanisme risk sharing namun tanpa deductible.

Dengan skema ini, pemegang polis menanggung 5 persen dari total pengajuan klaim.

Skema produk ketiga menerapkan deductible tahunan, misalnya sebesar Rp 5 juta atau nilai lain sesuai kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Sementara itu, produk keempat merupakan produk yang mengombinasikan risk sharing sekaligus deductible.

Pada skema keempat ini, pemegang polis menanggung 5 persen dari pengajuan klaim dan deductible tahunan sebesar Rp 5 juta atau nilai lain yang sudah disepakati.

Ogi menjelaskan, melalui skema empat produk ini, perusahaan asuransi dapat merancang manfaat dan struktur premi yang lebih beragam.

Masyarakat pun, selaku pemegang polis, dapat memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi biaya mereka.

Kendati demikian, perusahaan asuransi wajib menginformasikan seluruh struktur biaya dan manfaat ini secara transparan kepada calon pemegang polis.

Dengan demikian, pemegang polis memahami konsekuensi finansial dari setiap pilihan produk sebelum melakukan pembelian. "Ini harus disampaikan kepada konsumen nantinya kalau perusahaan asuransi menawarkan produk-produk yang ditawarkan kepada masyarakat," tegasnya.

Saat ini, POJK terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Beleid baru ini ditargetkan dapat efektif diimplementasikan mulai 1 Januari 2026.

Tag:  #rancang #empat #skema #pembagian #risiko #antara #perusahaan #asuransi #pemegang #polis

KOMENTAR