Pernyataan Resmi! Menkeu Purbaya Sebut Rencana Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Punya Landasan Hukum yang Kuat
- Informasi kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 beredar luas di masyarakat. Bahkan, hal ini membuat banyak dari mereka menunggu-nunggu potensi pendapatan tambahan untuk keperluan sehari-hari.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap hal senada. Purbaya mengaku belum mendengar detail apapun terkait rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Hal ini membuat kenaikan gaji ASN pada 2026 masih belum jelas.
Bahkan, belum ada regulasi resmi pula yang mengatur perihal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Adapun isu-isu tersebut ramai setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto muncul ke permukaan.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu membicarakannya dengan kementerian lain seperti Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Senada dengan itu, PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan ataupun kenaikan gaji pensiunan PNS hingga Purnawirawan Polri.
“Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan/penyesuaian/kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya,” kata Taspen dalam keterangannya.
Selain itu, Taspen juga memastikan bahwa saat ini keputusan pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan juga belum ada.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait. Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun,” tukasnya.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024. Jadi, besaran yang berlaku saat ini masih sama dengan tanggal tersebut.
Isu Kenaikan Gaji
Diberitakan sebelumnya, Isu mengenai kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai dibicarakan di berbagai media daring dan media sosial. Sejumlah kabar menyebutkan bahwa penyesuaian gaji pokok (gapok) akan mulai berlaku pada November 2025. Namun, benarkah informasi tersebut?
Hingga awal November 2025, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya perubahan atau kenaikan gaji pokok bagi PNS. Artinya, rumor yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh kebijakan baru yang sah.
Saat ini, struktur gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang telah ditetapkan sejak awal tahun lalu. Selama belum ada regulasi baru diterbitkan, ketentuan dalam PP tersebut tetap menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh ASN di Indonesia.
Diketahui pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Melihat Fakta dan Dasar Hukum
Meski kabar kenaikan gaji PNS ramai diperbincangkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pokok di tahun 2025. Segala informasi yang beredar sejauh ini lebih bersifat opini dan prediksi tanpa dasar kebijakan baru.
Selama belum ada peraturan pengganti, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap berlaku sebagai pedoman utama dalam sistem penggajian PNS di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN. Oleh karena itu, PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah, agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum terverifikasi.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Per September 2025, besaran gaji pokok PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Baca Juga: Panglima TNI Santuni Keluarga 3 Prajurit TNI yang Gugur dalam Operasi Kemanusiaan Penanggulangan Bencana di Padang Panjang
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Rumor kenaikan gaji PNS pada November 2025 hingga kini belum terbukti benar. Pemerintah belum merilis regulasi baru, dan PP Nomor 5 Tahun 2024 masih menjadi acuan yang berlaku.
Jadwal Gaji Pensiunan PNS 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menyesuaikan gaji pensiunan agar selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif.
Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan setelah PP disahkan oleh Presiden, dengan pencairan rapel gaji pensiunan mulai akhir November hingga awal Desember 2025. Rapel tersebut akan mencakup periode Januari–November 2025, dan pembayarannya akan dilakukan melalui PT Taspen.
PT Taspen memastikan dana sudah siap disalurkan begitu PP disahkan. Namun, lembaga tersebut juga mengingatkan agar pensiunan tidak mempercayai kabar palsu yang beredar di media sosial sebelum ada pengumuman resmi dari Taspen dan Kemenkeu.
Sementara itu, pihak Taspen menegaskan melalui media sosial resminya bahwa belum ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan, hingga PP baru tersebut benar-benar diterbitkan.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi ASN dan PNS sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Tag: #pernyataan #resmi #menkeu #purbaya #sebut #rencana #kenaikan #gaji #2026 #belum #punya #landasan #hukum #yang #kuat