Rosan Pastikan Pencabutan Izin Penerbangan Internasional Bandara IMIP Bukan Masalah Bagi Investor
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani akhirnya buka suara soal kebijakan pencabutan izin penerbangan internasional Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Ia memastikan pencabutan izin itu tidak akan mengganggu iklim investasi di tanah air. Bahkan, Rosan juga menyebut para investor tidak melihat hal tersebut menjadi salah satu hambatan.
Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi ya, karena kalau dari investor, investasi yang mereka lihat adalah penyempurnaan kebijakan yang kita terus tingkatkan," ujar Rosan kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12).
Lebih lanjut, Rosan juga memastikan hingga kiwari, Indonesia sendiri terus bersaing dengan negara-negara ASEAN dalam menggaet investasi asing. Itu sebabnya, pemerintah sendiri fokus terhadap kestabilan negara.
"Karena kenapa? Saya sering bilang bahwa kita juga bersamaan berkompetisi atau bersaing dengan negara-negara tetangga lah. Akses yang lainnya dalam mereka menarik investor luar negeri, terutama untuk berinvestasi di Indonesia," lanjut Rosan.
"Jadi lebih daripada perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur, itu yang lebih diutamakan. Dan yang paling penting adalah bahwa di Indonesia ini kita selalu memaintain kestabilitas dan kedamaian," imbuhnya.
Di sisi lain, Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Indonesia ini menyampaikan bahwa stabilitas menjadi faktor utama bagi investor. Dan, itu pula yang selalu dijaga oleh Pemerintah Indonesia, bahkan Rosan mengklaim, hal itu pula yang mampu menjadi keunggulan RI dengan negara-negara tetangga lainnya.
"Jadi mereka (investor) bilangnya peace and stability, itu yang selalu dimaintain oleh Indonesia, yang mungkin itu salah satu poin unggulan kita dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mencabut izin penerbangan internasional langsung di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Meskipun diteken jauh sebelum Bandara IMIP viral, tetapi Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025 baru dirilis resmi dalam laman jdih.dephub.go.id pada 28 November 2025, alias setelah menjadi bahasan kontroversial di publik.
Dalam aturan teranyar itu, Menhub Dudy menegaskan bahwa hanya Bandara Bandara Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang diizinkan untuk melayani penerbangan langsung ke luar negeri.
Itupun, Menhub Dudy memastikan bahwa penerbangan langsung itu hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Tag: #rosan #pastikan #pencabutan #izin #penerbangan #internasional #bandara #imip #bukan #masalah #bagi #investor