Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Tambang, Pakar Minta Evaluasi Dilakukan Ketat Demi Jaga Lingkungan
Ilustrasi tambang ilegal di Bangka Belitung yang ditertibkan. (TNI)
01:46
30 November 2025

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Tambang, Pakar Minta Evaluasi Dilakukan Ketat Demi Jaga Lingkungan

– Pemerintah dinilai menunjukan keseriusan dalam perbaikan tata kelola tambang di Indonesia. Langkah yang diambil salah satunya dengan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai.   Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa penerbitan izin bisa memberika  kepastian hukum bagi investor. Dengan begitu, jalannya penambangan pun bisa lebih terkontrol.   "Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," kata Riyadi dalam diskusi publik bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi, Sabtu (29/11).    Riyadi menuturkan, perusahaan yang selama ini menjalankan penambangan sesuai aturan tak perlu risau. Sebab, jika memenuhi syarat penjagaan lingkungan, diyakini tidak akan dipersulit oleh pemerintah.  

  "Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," jelasnya.   Sementara, pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Andries Lionardo sepakat bahwa arah kebijakan sektor Minerba sudah menuju perbaikan. Dia mengingatkan agar tercipta keseimbangan kepentingan, tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga pada rakyat dan daerah penghasil.   "Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana," ucap Andries.   Diketahui, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mulai melakukan penataan tata kelola tambang. Satgas yang saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, melakukan pencabutan ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak memenuhi kewajiban.   Bahlil menegaskan, penertiban izin-izin yang tidak produktif adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat UUD 1945.   "Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil.    Ia menjelaskan, izin-izin yang dicabut bervariasi, mulai dari yang tidak melakukan eksekusi di lapangan meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga izin yang sengaja dijual kembali oleh pemegang konsesi.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #pemerintah #perbaiki #tata #kelola #tambang #pakar #minta #evaluasi #dilakukan #ketat #demi #jaga #lingkungan

KOMENTAR