Skema Baru UMP 2026: Ada Range Kenaikan, Presiden Beri Lampu Hijau
Ilustrasi uang. Pemerintah menyusun skema baru penetapan UMP 2026 yang tidak lagi menggunakan satu angka seragam untuk seluruh provinsi. Setiap daerah akan mendapat rentang kenaikan upah sesuai kondisi ekonominya.(Shutterstock)
13:32
29 November 2025

Skema Baru UMP 2026: Ada Range Kenaikan, Presiden Beri Lampu Hijau

– Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memasuki tahap penting. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan skema penetapan UMP yang tidak lagi seragam seperti tahun sebelumnya.

Pemerintah tidak akan menetapkan satu angka kenaikan UMP yang berlaku sama di seluruh provinsi. Tahun ini, penetapan UMP 2026 menggunakan sistem lebih fleksibel dengan kisaran atau range kenaikan upah.

Setiap daerah nantinya dapat memilih besaran kenaikan sesuai kondisi ekonomi masing-masing, bukan lagi menggunakan angka tunggal.

“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” kata Yassierli di Kantor Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

“Kita ingin disparitas antar kota dan kabupaten dikurangi. Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing,” ujarnya.

Pembahasan mengenai rentang alfa—komponen variabel dalam penentuan kenaikan upah—masih berlangsung dan tengah difinalisasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menggantikan regulasi pengupahan sebelumnya.

Pentingnya Perhitungan Nilai Alfa dalam UMP 2026

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menilai nilai alfa perlu diterapkan secara proporsional dalam penghitungan UMP.

Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya dipengaruhi tenaga kerja, tetapi juga faktor produksi lain seperti investasi, teknologi, dan efisiensi.

“Alfa tidak dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah,” kata Darwoto.

Menurutnya, perhitungan alfa idealnya mempertimbangkan rasio antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL), serta apakah rasionya berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Darwoto menambahkan bahwa penetapan upah yang proporsional akan membantu menjaga stabilitas ekonomi daerah dan daya saing industri, terutama sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

Airlangga Ungkap Bocoran soal UMP 2026

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi bocoran terkait pembahasan UMP 2026. Ia menyebut formula perhitungan UMP 2026 telah selesai.

Airlangga mengatakan bahwa formulanya tetap sama seperti tahun sebelumnya, namun terdapat perubahan pada alpha atau indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” ujar Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa acuan penghitungan UMP 2026 tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL), sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Namun, saat ditanya apakah UMP 2026 akan naik, Airlangga meminta publik menunggu pengumuman resmi pemerintah.

“Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO,” tegasnya.

UMP 2026 Akan Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025

Sebelumnya, Menaker Yassierli memastikan pemerintah akan mengumumkan besaran UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025. Penetapan ini perlu dilakukan agar UMP baru dapat berlaku tepat waktu pada Januari 2026.

Ia menyebut saat ini pemerintah tengah merumuskan aturan dan skema baru perhitungan UMP yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (26/11/2025).

(Tim Redaksi: Suparjo Ramalan, Debrinata Rizky Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 

Tag:  #skema #baru #2026 #range #kenaikan #presiden #beri #lampu #hijau

KOMENTAR