Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
Ilustrasi gadai sertifikat rumah. [Antara]
09:02
23 November 2025

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair

Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dapat menjadi solusi cepat ketika Anda membutuhkan dana tambahan dalam waktu singkat.

Sebagai lembaga keuangan resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menawarkan layanan gadai dengan prosedur yang jelas, aman, dan memiliki tenor fleksibel. Tak heran, cara dan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian banyak dicari.

Untuk diketahui, sertifikat rumah sebagai agunan juga memberikan nilai pinjaman yang lebih besar dibandingkan barang bergerak.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, dan cara mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebelum mengajukan gadai, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar:

1. Dokumen Identitas

Calon nasabah harus menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta surat nikah atau surat cerai sesuai kondisi. Identitas ini wajib untuk memastikan data pemohon sesuai dengan agunan yang diajukan.

2. Dokumen Aset

Sertifikat asli berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) wajib dibawa saat pengajuan.

Dokumen pendukung seperti fotokopi PBB tahun terakhir juga diperlukan untuk memastikan legalitas dan status kepemilikan. Untuk pinjaman dengan nilai besar, Pegadaian dapat meminta dokumen tambahan seperti IMB atau PBG.

3. Persyaratan Usia dan Penghasilan

Pemohon umumnya harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat masa pinjaman berakhir.

Selain itu, Pegadaian dapat meminta bukti penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan usaha untuk memastikan kemampuan pembayaran.

4. Dokumen Tambahan

Jika alamat domisili pemohon tidak sesuai dengan KTP, diperlukan Surat Keterangan Domisili. Dalam beberapa kondisi, Pegadaian juga dapat meminta dokumen pendukung lain sesuai kebijakan cabang.

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Setelah seluruh dokumen disiapkan, proses pengajuan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Kantor Pegadaian Terdekat

Bawa sertifikat rumah asli beserta seluruh dokumen pendukung. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas Anda.

2. Survei Lokasi

Pegadaian akan melakukan survei langsung ke lokasi rumah untuk memastikan kondisi, lokasi, dan keabsahan sertifikat. Survei ini merupakan bagian penting dari penilaian nilai agunan.

3. Persetujuan Pinjaman

Jika dokumen dan hasil survei dinyatakan valid, Pegadaian akan menentukan nilai taksiran dan jumlah pinjaman yang dapat dicairkan. Setelah persetujuan disepakati, proses akad dilakukan.

4. Pencairan Dana

Dana pinjaman akan dicairkan sesuai nominal yang telah disetujui dan dapat diterima secara tunai atau melalui transfer bank.

5. Pembayaran Angsuran dan Biaya Tambahan

Nasabah wajib membayar angsuran bulanan sesuai tenor yang telah dipilih. Selain cicilan, mungkin ada biaya tambahan seperti administrasi, asuransi, serta biaya pengecekan sertifikat sebelum akad.

Manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Gadai sertifikat rumah menawarkan sejumlah keuntungan bagi nasabah. Salah satu manfaat utama adalah proses pencairan dana yang relatif cepat setelah dokumen lengkap dan hasil survei dinyatakan sesuai.

Hal ini sangat membantu untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, pembiayaan usaha, hingga kebutuhan konsumtif tertentu yang memerlukan dana dalam jumlah besar.

Selain itu, Pegadaian menyediakan tenor pinjaman yang bervariasi mulai dari 12 hingga 60 bulan. Semakin panjang tenor yang dipilih, cicilan bulanan akan lebih ringan, sehingga memudahkan nasabah mengatur arus keuangan.

Keunggulan lainnya adalah transparansi biaya serta rasa aman karena Pegadaian merupakan lembaga resmi yang memiliki track record panjang dalam layanan gadai, termasuk untuk aset berharga seperti sertifikat rumah. Namun demikian, pikirkan baik-baik sebelum Anda memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: Agatha Vidya Nariswari

Tag:  #cara #gadai #sertifikat #rumah #pegadaian #syarat #prosesnya #sampai #dana #cair

KOMENTAR