Langkah Tegas Menkeu Purbaya Tindak Impor Pakaian Bekas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
16:04
21 November 2025

Langkah Tegas Menkeu Purbaya Tindak Impor Pakaian Bekas

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya menindak tegas praktik impor pakaian bekas yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Ia menilai impor pakaian bekas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara, mengganggu iklim usaha lokal, dan menimbulkan risiko kesehatan.

Larangan impor pakaian bekas sudah ditegaskan sejak 2015 melalui Permendag Nomor 51 Tahun 2015. Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang menyatakan seluruh produk tekstil bekas pakai atau ”gombal” sebagai barang terlarang untuk diimpor.

Pada 2024, pemerintah membentuk Satgas Impor Ilegal untuk memperkuat penindakan, termasuk terhadap perdagangan pakaian bekas impor.

Thrifting legal, impor pakaian bekas tetap ilegal

Thrifting pada dasarnya merupakan kegiatan membeli barang bekas layak pakai. Aktivitas ini legal. Yang dilarang adalah thrifting pakaian bekas impor yang masuk melalui jalur penyelundupan.

Purbaya menegaskan larangan itu bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal kesehatan dan perlindungan industri nasional.

Awal mula sikap tegas Purbaya

Purbaya mengatakan pemerintah selama ini hanya menghukum pelaku impor pakaian bekas dengan pemusnahan barang dan penjara. Ia menilai mekanisme itu tidak memberikan manfaat apa pun bagi negara.

“Saya juga baru tau istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak bisa lagi mentoleransi masuknya pakaian bekas impor. Barang-barang itu dijual murah dan memberi tekanan besar kepada industri garmen dan UMKM yang memproduksi pakaian baru secara legal.

“Kita harus menegakkan aturan dengan tegas. Barang impor bekas yang masuk secara ilegal bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya, Senin (27/10/2025).

Ia juga menyinggung jutaan pekerja di sektor tekstil yang harus dilindungi dari banjir barang bekas impor. Untuk itu, pemerintah menyiapkan kebijakan baru. Selain pemusnahan barang dan pidana penjara, pelaku impor ilegal juga akan dikenai denda dan blacklist permanen.

“Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya.

Penyelundupan banyak melalui Malaysia

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya mengungkapkan bahwa balpres pakaian bekas banyak diselundupkan melalui Malaysia. Jalur penyelundupan memanfaatkan kedekatan wilayah di Kalimantan dan Selat Malaka.

“Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berdasarkan dari Malaysia,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Data Bea Cukai menunjukkan 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal ditindak sejak 2024 hingga Agustus 2025, dengan total 12.808 koli barang senilai Rp 49,44 miliar.

Pedagang thrifting meminta legalisasi

Perwakilan pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan sebagian besar pakaian bekas masuk ke Indonesia secara ilegal dan melibatkan oknum.

“Kurang lebih Rp 550 juta per kontainer,” ujarnya dalam rapat BAM DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Rifai meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi impor pakaian bekas dengan skema pembayaran pajak.

“Apa salahnya thrifting dilegalkan?” katanya.

Purbaya menanggapi tuduhan biaya “meloloskan” barang

Purbaya belum menerima bukti terkait dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dalam meloloskan pakaian bekas impor.

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Ia meminta bukti konkret sebelum mengambil tindakan.

“Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas tetap final

Purbaya kembali menegaskan bahwa pakaian bekas merupakan barang terlarang impor sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya.

Ia menyebut impor pakaian bekas berpotensi menggerus pasar produsen domestik.

“Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik,” tuturnya.

Dukungan Airlangga dan Pemprov DKI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung sikap tegas Menkeu. Ia menegaskan pakaian bekas dari luar negeri memang dilarang impor.

“Baju bekas selalu tidak boleh impor,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga mendukung, namun meminta pendampingan bagi pedagang agar tidak bergantung pada barang impor.

“Kalau bisa, para pedagang didampingi dan dilatih supaya bisa menghasilkan produk mereka sendiri,” katanya, Jumat (24/10/2025).

Industri sebut larangan impor pakaian bekas jadi momentum pemulihan

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, menilai kebijakan Purbaya menjadi titik balik bagi sektor manufaktur.

“Kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Ia menilai larangan impor pakaian bekas akan membantu memulihkan daya saing industri dalam negeri, yang selama satu dekade terakhir ditekan oleh barang selundupan.

Tag:  #langkah #tegas #menkeu #purbaya #tindak #impor #pakaian #bekas

KOMENTAR