KPK Tahan Chrisna Damayanto Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Katalis
Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
21:22
5 Januari 2026

KPK Tahan Chrisna Damayanto Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Katalis

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero pada Senin (5/1/2026).

“Penahanan dilakukan terhadap saudara CD (Chrisna Damayanto) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Mungki mengatakan, Chrisna Damayanto ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujarnya.

Konstruksi Perkara

Mungki mengatakan, Chrisna Damayanto diduga melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama dapat mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Pengkondisian ini dilakukan setelah Chrisna menerima permintaan dari Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi di PT Melanton Pratama yang diperintah oleh Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik.

“Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013-2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta (sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah tahun 2014),” tuturnya.

Mungki mengatakan, setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT Melanton Pratama kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,7 miliar pada periode tahun 2013-2015.

KPK menduga penerimaan fee tersebut berhubungan dengan pengambilan kebijakan yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).

“Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.

KPK sudah tahan 3 tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero, pada Selasa (9/9/2025).

Ketiga tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (PT MP); Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.

“Pada hari ini, Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 3 orang tersangka, yaitu GW, FAG, dan APA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Asep mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025.

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Atas perbuatannya, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #tahan #chrisna #damayanto #terkait #kasus #korupsi #pengadaan #katalis

KOMENTAR