Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah menerima Rp 809 miliar dalam sidang Tipikor pada Senin, 5 Januari 2026.
- Nadiem mengklaim tuduhan penerimaan dana tersebut adalah transaksi internal GoTo yang tidak melibatkan dirinya.
- Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri Rp 809 miliar dari proyek Chromebook yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan perlawanan keras atas dakwaan yang menjeratnya.
Usai menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem dengan tegas mengklaim dirinya tidak menikmati aliran dana haram sepeser pun.
Sambil digiring jaksa keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), pendiri Gojek itu menyebut kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi kebijakan.
“Kriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun,” kata Nadiem dengan nada tegas.
Pernyataan ini bukan sekadar bantahan lisan. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim hukumnya, Nadiem membedah kekeliruan fatal dalam surat dakwaan jaksa, terutama terkait tuduhan menerima uang fantastis sebesar Rp 809 miliar. Menurutnya, angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.
“Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari kebijakan maupun pengadaan Chrome OS. Tuduhan penerimaan Rp 809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo),” tutur Nadiem dalam eksepsinya.
Lebih jauh, ia merinci asal-usul uang tersebut yang menurutnya adalah transaksi internal perusahaan yang pernah ia pimpin dan sama sekali tidak melibatkan dirinya secara pribadi.
“Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp 809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa),” tambah dia.
Dakwaan Jaksa: Nadiem Dianggap Memperkaya Diri
Bantahan keras Nadiem ini merupakan respons langsung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (16/12/2025). Jaksa Roy Riady dengan yakin menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka raksasa ini berasal dari dua pos utama: kemahalan harga (mark up) pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Menurut jaksa, proses pengadaan dari tahun 2020 hingga 2022 sarat akan masalah. Proyek ini disebut tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi dan survei harga yang memadai. Akibatnya fatal: laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah itu justru tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendirian. Tiga nama lain turut duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah, selaku Direktur SMP periode 2020-2021; dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Tag: #nadiem #makarim #sidang #tipikor #kriminalisasi #kebijakan #saya #terima #sepeser