Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu Tidak Akan Cair Apabila KPM Masuk 6 Golongan Ini
- Berbagai bantuan Sosial atau bansos tambahan kembali disalurkan pemerintah pada Sabtu (15/11). Termasuk BLT Kesra untuk KPM.
Pemerintah salah satunya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 untuk KPM tiga bulan sekaligus.
Dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), bansos BLT Kesra yang satu ini diberikan kepada masyarakat miskin ekstrim hingga rentan atau KPM agar mereka bisa meningkatkan daya beli menjelang akhir tahun 2025.
Dilansir dari kanal Youtube Indah Yusni, sedikitnya ada enam golongan masyarakat yang tidak akan mendapatkan BLT Kesra tahun 2025.
Lalu, siapa saja golongan tersebut? Berikut daftar lengkapnya.
1. Warga yang Berada di Luar Desil Satu hingga Empat
Bansos BLT Kesra pada dasarnya hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori desil satu hingga empat.
Oleh karena itu, bagi warga yang masuk kategori di luar desil tersebut (Lima hingga sepuluh) tidak akan menerima bantuan tambahan yang satu ini.
Desil sendiri merupakan tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga yang dilihat dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Warga yang Pindah Alamat Tanpa Pembaharuan Data
BLT Kesra sebesar Rp200.000 per bulan juga tidak akan diberikan kepada masyarakat yang pindah alamat tanda memperbarui data mereka.
Maka dari itu, jika KPM pindah alamat segara melakukan pembaruan data agar mereka masih bisa mendapatkan bansos tambahan tersebut.
3. Mampu Secara Ekonomi
Bansos tambahan BLT Kesra juga tidak akan diberikan kepada masyarakat yang telah dinyatakan mampu secara ekonomi.
Dalam hal ini, yaitu mereka yang memiliki penghasilan tetap sehingga bisa menutupi kebutuhan dasar seperti pangan dan lainnya.
Jika dilihat dari DTSEN, warga yang dinyatakan sudah mampu secara ekonomi pasti berada pada tingkatan desil lima hingga sepuluh.
4. Penerima yang Tidak Ditemukan Saat Penyaluran
Bansos tambahan Rp900.000 juga tidak akan diberikan kepada masyarakat yang tidak ditemukan saat dilakukan proses penyaluran.
Kategori ini lebih dikhususkan bagi warga yang mendapatkan penyaluran BLT Kesra melalui PT Pos Indonesia.
Jika KPM tidak ditemukan, maka dana bantuan akan dibatalkan dan akan dikembalikan ke kas negara.
5. Perangkat Desa
BLT Kesra tidak akan diberikan pemerintah apabila ditemukan data bahwa penerima manfaat bekerja sebagai perangkat desa.
Perangkat desa menerima gaji yang bersumber dari negara, sehingga mereka tidak layak untuk menerima bansos dari pemerintah.
6. Pendamping Sosial
Warga yang bekerja sebagai pendamping sosial baik itu bansos PKH atau sembako tidak diperbolehkan menjadi penerima BLT Kesra tahun 2025.
Pada dasarnya, kategori ini sama seperti perangkat desa yang mendapatkan gaji yang bersumber dari negara sehingga tidak berhak menerima bansos jenis apapun.
Demikian itu adalah enam golongan masyarakat yang tidak akan mendapatkan bansos BLT Kesra dari pemerintah pada tahun 2025.
Tag: #bansos #kesra #ribu #tidak #akan #cair #apabila #masuk #golongan