Apa Itu Tambang yang Dilegalkan Pemerintah?
Pertambangan rakyat adalah kegiatan penambangan mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam skala kecil, dengan alat sederhana, dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga atau kelompok.
Kegiatan ini diatur secara resmi UU Nomor 2 Tahun 2025 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU ini bertujuan untuk memperkuat kegiatan hilirisasi mineral dan batubara, mengoptimalkan potensi mineral, dan memberikan prioritas perizinan bagi koperasi, UMKM, badan usaha keagamaan, serta perguruan tinggi.
Apa itu tambang rakyat?
Pertambangan rakyat bukanlah pertambangan ilegal. Ia merupakan aktivitas yang bisa menjadi legal asalkan dilakukan di wilayah khusus yang telah ditetapkan pemerintah.
Agar pertambangan rakyat berjalan legal, pemerintah harus menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). WPR adalah zona khusus yang disediakan untuk masyarakat melakukan penambangan sederhana.
Mengutip Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2025, tambang rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Sebutan lain tambang rakyat adalah IPR atau Izin Pertambangan Rakyat. IPR sendiri merupakan syarat untuk bisa mendapatkan WPR.
Selain itu, tambang rakyat dilegalkan dalam regulasi turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, di mana salah satu pengelola tambang rakyat adalah badan hukum koperasi.
lewat beleid tersebut badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor minerba, termasuk tambang rakyat. Adapun luas lahan pertambangan yang diolah koperasi mencapai 2.500 hektar (ha).
Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor minerba. Diantaranya, Pasal 26 C yang menjelaskan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS.