OJK Terima 3.494 Laporan Korban Love Scam, Kerugian Tembus Rp 49,19 M di sepanjang 2025
-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya kasus penipuan bermodus love scam yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Sepanjang 2025, ribuan laporan korban telah diterima dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat sebanyak 3.494 laporan masyarakat yang menjadi korban love scam.
“Data yang kami terima dari Indonesia Anti Scam Center menunjukkan hingga akhir 2025 terdapat 3.494 laporan kerugian masyarakat akibat modus love scam, dengan total kerugian mencapai Rp 49,198 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, love scam merupakan bentuk kejahatan finansial yang memanfaatkan hubungan emosional korban untuk kemudian diarahkan pada permintaan uang, investasi fiktif, hingga transfer dana secara bertahap. Modus ini kerap dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Melihat tingginya jumlah korban dan besarnya kerugian, OJK terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk manipulasi, khususnya yang mengatasnamakan hubungan pribadi atau romantis.
“Kami terus mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus manipulatif, terutama love scam,” tegas Friderica.
Sebelumnya, Polresta Jogjakarta telah menetapkan tersangka dugaan kejahatan cinta scamming yang beroperasi di sebuah bangunan ruko di Jalan Gito Gati, Sleman. Aktivitas yang dilakukan PT. Diketahui Alstair Trans Service dapat meraup pendapatan hingga Rp 33 miliar per bulan.
Tindak kejahatan tersebut terungkap dari patroli cyber. Kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00.
Dalam penggerebekan itu sebanyak 64 karyawan diamankan. Setelah dilakukan pendalaman, ada enam orang yang ditetapkan mencurigakan. Berinisial R;35 sebagai CEO, H;33 sebagai HRD, P;28 sebagai Project Manager, V;28 sebagai Team Leader, G;22 sebagai Team Leader, dan M;28 sebagai Project Manager.
Modus kejahatan yang dilakukan perusahaan tersebut adalah dengan membujuk pengguna aplikasi kencan dari luar negeri untuk membeli koin digital. Koin tersebut digunakan pengguna aplikasi untuk melihat konten pornografi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyebut pendapatan dari love scamming itu juga cukup besar karena mampu mencapai Rp 33 miliar per bulan. "Sistem kerjanya berdasar pada target. Setiap bulannya, setiap satu shift minimal harus bisa mengumpulkan 2 juta koin dengan nilai transaksi sekitar Rp 11 miliar," jelasnya. (*)
Tag: #terima #3494 #laporan #korban #love #scam #kerugian #tembus #4919 #sepanjang #2025