Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tambang Perlu Dukungan Penuh, Jangan Sampai Ada yang 'Masuk Angin' Lagi
Ilustrasi pertambangan batu bara. (Dok. ESDM)
12:09
11 November 2025

Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tambang Perlu Dukungan Penuh, Jangan Sampai Ada yang 'Masuk Angin' Lagi

– Komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto, memberantas korupsi di sektor pertambangan perlu mendapat dukungan penuh dari semua pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga penegak hukum.

Sebab, pertambangan merupakan salah satu sektor yang penting bagi ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia. Akan tetapi, pertambangan juga dapat menimbulkan kerugian terhadap lingkungan, masyarakat dan keuangan negara, jika tidak diatur dan diawasi dengan baik.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Minggu (9/11), mengatakan, Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap isu sumber daya alam. Harapannya agar tidak dinikmati segelintir pihak dengan cara yang salah.

"Beliau berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Wakil Panglima TNI karena beliau ingin mendapatkan update berkenaan dengan masalah pertahanan dan terutama laporan sekembalinya beliau semua dari Morowali (terkait isu tambang ilegal)," kata Prasetyo Hadi usai rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri di kediaman Presiden Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Indonesia sendiri, seperti diketahui, memiliki sumber daya mineral dan batubara melimpah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara, baik melalui pajak, royalti, maupun lapangan pekerjaan.

Karena itu, dibutuhkan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik agar sumber daya alam (SDA) Indonesia bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan oleh masyarakat.

Itu juga yang menjadi alasan mengapa pengawasan pertambangan menjadi sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan keberhasilan industri ini. Komitmen pemerintah di daerah sangat penting dalam melakukan pengawasan pertambangan.

Pemprov Jawa Barat misalnya, belum lama ini telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang sebagian besar merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, memastikan, penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan lebih ketat, dan memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang maupun dampaknya terhadap masyarakat langsung.

"Mayoritas merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat. Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi," tegas Bambang.

Penegak Hukum Jangan Masuk Angin

Penertiban tata kelola pertambangan untuk mencegah praktik-praktik culas di industri pertambangan, juga tentunya butuh dukungan dan komitmen kuat dari penegak hukum agar hukum bisa ditegakan dengan seadilnya.

Tanpa dukungan penuh dari penegak hukum, karena adanya diskriminasi dalam penegakannya, publik pun akan dibuat bertanya-tanya. Contohnya, dalam kasus korupsi tambang nikel di lahan milik PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.

Kasus korupsi nikel di Blok Mandiodo ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5,7 triliun, salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi pertambangan. PT LAM menggunakan dokumen palsu agar seolah-olah nikel berasal dari wilayah pertambangan lain.

Kasus ini menyeret banyak pihak yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yang berasal dari PT Antam UPBN Konawe Utara, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Meski menetapkan banyak tersangka, dan telah divonis di pengadilan, namun sikap penegak hukum, tetap menuai pertanyaan karena sejumlah pihak yang juga diduga ikut terlibat, tidak tersentuh.

Seperti pernah disampaikan pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, yang mempertanyakan ketidakhadiran Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim di persidangan, meski beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksiaan.

"Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," kata Dimas.

Selain itu, sikap Jaksa yang tidak melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga pantas dipertanyakan.

Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, yang divonis bersalah dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel. Namun, ia tidak dijatuhi hukuman dalam perkara TPPU terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ne bis in idem kepada Windu Aji Sutanto, dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto. Dengan demikian, tidak ada penjatuhan pidana yang diberikan Hakim. Sebab, keduanya dinilai sudah dihukum dalam perkara yang sama.

Cegah Tambang Ilegal dengan Skema WPR

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM, juga mendorong transformasi tambang rakyat lewat skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mencegah praktik tambang ilegal.

Skema ini bertujuan mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang dikelola dengan baik. Tetapi, bukan berarti melegalisasi aktivitas tambang ilegal, namun menertibkannya. Sebab, skema WPR ini, difokuskan di wilayah-wilayah yang memang sudah ada izin aktivitas tambang.

Skema WPR merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang menginginkan hasil SDA bisa lebih dinikmati oleh rakyat.

"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, belum lama ini.

Editor: Edi Yulianto

Tag:  #komitmen #presiden #prabowo #berantas #korupsi #tambang #perlu #dukungan #penuh #jangan #sampai #yang #masuk #angin #lagi

KOMENTAR