KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
Asal Kata Kumpul Kebo - Ilustrasi Tinggal Bersama (Pexels)
18:52
3 Januari 2026

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

Baca 10 detik
  • KUHP baru yang menggantikan hukum warisan kolonial akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.
  • Pasal 412 KUHP mengatur pidana enam bulan penjara untuk kohabitasi tanpa nikah sah, denda maksimal Rp10 juta.
  • Penerapan Pasal 412 bersifat delik aduan absolut yang hanya dapat diproses jika diadukan keluarga inti korban.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026), menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda dan dimulainya penerapan hukum pidana nasional.

Salah satu ketentuan yang menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah. Aturan ini tercantum dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 412 pada Bab tentang Perzinaan, yang mengatur pidana terhadap praktik “living together” atau kumpul kebo.

Meski masuk dalam ranah pidana, negara tetap membatasi ruang intervensi melalui mekanisme delik aduan yang ketat demi melindungi hak privasi warga negara.

Berikut 5 Fakta Penting Pasal Kohabitasi (Pasal 412 KUHP) yang perlu dipahami sejak berlakunya aturan ini:

1. Apa Itu Pasal 412?

Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah atau dikenal sebagai kohabitasi.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Denda kategori II sebagaimana diatur Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023 bernilai maksimal Rp10 juta.

2. Termasuk Delik Aduan Absolut

Pasal kohabitasi merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang secara langsung dirugikan.

Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.

3. Hanya Keluarga Inti yang Berhak Mengadu

Berdasarkan Pasal 412 ayat (2), pihak yang berhak mengajukan pengaduan sangat terbatas, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah.

Pengaduan dari pihak lain di luar kategori tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat diproses.

4. Tidak Membenarkan Penggerebekan oleh Warga atau Ormas

Ketentuan delik aduan dalam Pasal 412 justru dimaksudkan untuk mencegah aksi main hakim sendiri di masyarakat.

Tanpa adanya pengaduan dari keluarga inti, tindakan penggerebekan oleh warga, tetangga, atau organisasi masyarakat dapat berpotensi melanggar hukum, termasuk pelanggaran privasi atau perbuatan tidak menyenangkan.

5. Aduan Dapat Dicabut Sebelum Sidang Dimulai

KUHP memberikan ruang penyelesaian kekeluargaan. Pengaduan yang telah diajukan dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Ketentuan ini bertujuan mengedepankan mediasi dan pemaafan agar sanksi pidana menjadi upaya terakhir.

Reporter: Dinda Pramesti K

Editor: Vania Rossa

Tag:  #kuhp #baru #resmi #berlaku #fakta #penting #pasal #kumpul #kebo #yang #wajib #diketahui

KOMENTAR