Bali Wajibkan Tabungan Minimal untuk Wisman, Target Berlaku 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengubah arah pengelolaan pariwisata Pulau Dewata.
Melalui draft Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas, pemerintah berencana mengatur syarat tabungan minimal wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa penyusunan perda ini hampir rampung dan akan segera diajukan ke DPRD Bali.
Ia menargetkan aturan ini bisa diberlakukan pada tahun ini sebagai salah satu program prioritas pariwisata 2026.
Mengapa Bali akan atur tabungan minimal wisman?
Koster menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk membatasi kunjungan, melainkan memastikan wisatawan memiliki kecukupan finansial sesuai rencana aktivitas dan lama tinggalnya di Bali.
Aturan ini akan memeriksa nominal tabungan wisman dalam tiga bulan terakhir, kemudian disesuaikan dengan durasi liburan serta jenis kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Bali.
Tujuannya jelas:
- Mencegah wisatawan kehabisan uang dan terlantar
- Mengurangi risiko pelanggaran aturan hingga tindak kriminal
- Mendukung wisatawan yang bertanggung jawab dan berkualitas
Kasus wisman yang kehabisan uang hingga melakukan pelanggaran hukum atau aktivitas tidak sesuai budaya Bali semakin kerap terjadi. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah memperketat kualitas kunjungan.
Dampak positif bagi UMKM lokal dan ekonomi Bali
Selain menjaga ketertiban, aturan tabungan minimal wisman diharapkan berdampak langsung pada perputaran ekonomi UMKM Bali.
Seorang wisatawan mancanegara melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu (24/4/2024). Ritual tersebut direncanakan masuk dalam agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang akan diselenggarakan pada 18--25 Mei 2024.
Menurut Gubernur Koster, wisatawan yang memiliki kecukupan dana akan lebih leluasa berbelanja dan menikmati layanan lokal, sehingga:
- Menghidupkan kembali sektor UMKM
- Meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah
- Memastikan wisatawan memiliki tiket kembali ke negara asal
Dengan demikian, regulasi ini tak sekadar mengatur sisi keamanan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pengalaman wisata dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Menuju pariwisata Bali yang berkualitas
Perda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas juga akan memuat aturan agar wisatawan yang datang ke Bali adalah mereka yang:
- Menghormati budaya Bali
- Memahami dan menaati aturan setempat
- Menjalani aktivitas wisata dengan penuh tanggung jawab
- Memiliki kecintaan terhadap Bali
Pemprov ingin menggeser paradigma pariwisata Bali dari pariwisata massal menuju pariwisata berkualitas, di mana yang dikejar bukan lagi jumlah kunjungan, tetapi dampak positif dan keberlanjutan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi.
Tag: #bali #wajibkan #tabungan #minimal #untuk #wisman #target #berlaku #2026