Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan
- Menjual sebagian bidang dari tanah warisan terbilang cukup rumit. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan prosedur pecah sertifikat.
Pasalnya, pecah sertifikat menjadi penting ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa pewaris.
"Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Bagas Agung Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).
Nah, bila kamu berencana melakukan pemecahan sertifikat, berikut beberapa cara mengurusnya.
Alur pecah sertifikat tanah
Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili).
Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon, lalu pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.
Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir. Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.
Syarat pecah sertifikat tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan atau yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
- Surat keterangan: identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Alasan pemecahan.
Waktu penyelesaian
Waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.
Biaya pecah sertifikat tanah
Sedangkan untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Misalnya, disimulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak dua bidang, peruntukannya non-pertanian.
Hasilnya, di DKI Jakarta, total biaya Rp396 ribu. Rinciannya, pengukuran Rp296 ribu dan pendaftaran Rp100 ribu.