Partai Buruh Bantah Klaim DEN soal Formula Baru Pengupahan
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak klaim Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui formula baru pengupahan.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menyebut pernyataan DEN yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan sebagai kabar bohong.
“Bagaimana mungkin Presiden Bapak Prabowo Subianto menyetujui sebuah peraturan yang akan beliau tanda tangani tidak melibatkan serikat buruh? Itu bohong benar. Tidak mungkin. Kami tahu benar,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (9/11/2025).
Said juga membantah kabar bahwa peraturan pemerintah (PP) tentang formula baru pengupahan akan segera terbit di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menilai, wacana penerbitan PP baru itu berpotensi memicu reaksi keras dari kalangan buruh.
“Ini memancing buruh akan bereaksi makin keras. Itu alasan yang pertama penolakan terhadap konsep Menaker maupun perusahaan,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PPU-XXI/2023 menegaskan, kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi periode Oktober 2024 hingga September 2025 tercatat 2,65 persen dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Indeks tertentu yang menjadi dasar tambahan penyesuaian upah merupakan kewenangan penuh presiden. Karena itu, kata Said, DEN, Kementerian Ketenagakerjaan, maupun asosiasi pengusaha tidak bisa menentukan kenaikan upah 2026 sebesar 6,5 persen tanpa keputusan presiden.
“Ya enggak bisa dong. Itu keputusan prerogatifnya presiden berdasarkan indeks tertentu,” ujarnya.
Said juga menilai, indeks tertentu tahun ini tidak mungkin lebih rendah dari keputusan Presiden Prabowo tahun lalu yang menetapkan kisaran 0,8 hingga 0,9 persen.
“Tidak mungkin indeks tertentu itu lebih rendah dari tahun lalu yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo sepanjang angka makroekonominya mendekati sama,” kata Said.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan naik 6,5 persen dan sudah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.
“Kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Tag: #partai #buruh #bantah #klaim #soal #formula #baru #pengupahan