Ini Kriteria dan Prosedur Pengambilan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter untuk Penerima BPNT, Bansos Penebalan November 2025 Resmi Disalurkan!
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang mulai dicairkan pada awal November 2025.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data BNBA dan merupakan bagian dari program penguatan bantuan pangan untuk menekan beban ekonomi rumah tangga.
Berikut poin-poin penting terkait penyaluran bansos penebalan ini, melansir dari kanal Pendamping Sosial:
1. Kriteria Penerima Bansos Penebalan
Bansos ini merupakan lanjutan dari program penebalan sebelumnya pada Juni–Juli 2025, di mana penerima hanya mendapatkan beras 20 kg dan uang tunai Rp400.000.
Namun, untuk periode Oktober–November, komposisi bantuan berubah menjadi beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter.
Komponen uang Rp400.000 kini digantikan oleh BLTS Kesra sebesar Rp900.000 yang disalurkan kepada penerima aktif BPNT maupun gabungan BPNT + PKH.
Data penerima bansos penebalan diambil dari 18,3 juta keluarga penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) di seluruh Indonesia.
Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT atau BPNT + PKH berpeluang besar menerima bantuan tambahan berupa beras dan minyak ini.
2. Syarat dan Proses Pengambilan Bantuan
Penyaluran bansos dilakukan berdasarkan undangan resmi yang dibagikan oleh pendamping sosial. Setiap penerima diwajibkan membawa surat undangan saat pengambilan.
Jika penerima tidak bisa hadir, bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK dengan membawa fotokopi KTP orang yang diwakilkan, fotokopi KTP yang mewakilkan, serta Kartu Keluarga (KK).
Bagi yang ingin mewakilkan di luar KK, wajib membawa KTP asli milik yang mewakilkan, serta fotokopi KTP dan KK milik penerima bantuan.
Pengambilan tidak boleh dilakukan lebih dari lima hari setelah jadwal yang ditentukan. Apabila bantuan tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, nama penerima akan dihapus dan bantuannya dialihkan ke penerima pengganti.
Pemerintah menegaskan, beras dan minyak goreng dapat rusak jika terlalu lama disimpan, berbeda dengan bantuan tunai yang tidak memiliki risiko kedaluwarsa.
3. Hubungan dengan BLTS Kesra Rp 900.000
Bansos penebalan ini memiliki keterkaitan langsung dengan BLTS Kesra. Penerima BPNT aktif yang memperoleh beras dan minyak goreng juga akan menerima BLTS Kesra senilai Rp900.000.
Saat ini, pendistribusian bantuan tunai tersebut masih diprioritaskan untuk penerima BPNT dan BPNT + PKH.
Proses penyalurannya dapat dipantau melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), di mana pendamping sosial dapat melihat status bantuan, apakah masih dalam tahap pengecekan rekening atau sudah masuk ke tahap Standing Instruction (SI) untuk pencairan.
4. Status Penerima PKH Murni
Berbeda dengan penerima BPNT, penerima PKH murni hingga saat ini belum masuk dalam daftar penerima bansos penebalan beras dan minyak goreng.
Artinya, mereka belum memperoleh bantuan tambahan ini. Selain itu, banyak penerima PKH murni yang ketika dicek di aplikasi SIKS-NG tidak muncul riwayat penerimaan BLTS Kesra, sehingga statusnya masih belum jelas.
Tag: #kriteria #prosedur #pengambilan #beras #minyak #liter #untuk #penerima #bpnt #bansos #penebalan #november #2025 #resmi #disalurkan