Potensi Wakaf Capai Rp 181 Triliun, BWI Desak Revisi Aturan Lama
Wakil Ketua I BWI, Tatang Astarudin usai kegiatan di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Senin (20/10/2025).(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
11:32
21 Oktober 2025

Potensi Wakaf Capai Rp 181 Triliun, BWI Desak Revisi Aturan Lama

– Potensi wakaf nasional yang mencapai Rp 181 triliun dinilai belum tergarap optimal akibat regulasi yang sudah usang. Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf agar dapat menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masa kini.

Wakil Ketua I BWI, Tatang Astarudin, mengatakan regulasi yang berlaku sejak dua dekade lalu tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika digital, termasuk dalam pengelolaan wakaf uang yang kini menjadi primadona.

“Undang-undang itu sudah terlalu lama. Regulasi itu belum mengakomodasi dinamika teknologi seperti fintech dan teknologi terbaru,” ujar Tatang usai kegiatan di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Senin (20/10/2025) lalu.

Menurut Tatang, keterlambatan adaptasi aturan ini berdampak pada lambatnya penghimpunan dana wakaf di Indonesia. Dari total potensi Rp 181 triliun, realisasi yang sudah terkumpul baru sekitar Rp 3,4 triliun.

“Realisasinya baru Rp 3,4 triliun. Jauh, jauh sekali,” katanya.

Tahun ini, BWI menargetkan bisa menghimpun minimal Rp 18 triliun atau sekitar 10 persen dari total potensi tersebut. Meski begitu, Tatang mengakui capaian itu masih jauh dari ideal tanpa dukungan regulasi yang relevan dan modern.

Kampus Didorong Jadi Mitra Strategis

Dalam upaya mempercepat revisi UU Wakaf, BWI mengajak perguruan tinggi berperan aktif melalui riset dan kajian akademik.

Menurut Tatang, kampus memiliki sumber daya dan kapasitas intelektual untuk memastikan perubahan regulasi selaras dengan perkembangan ekonomi digital.

“Kampus merupakan mitra strategis BWI. Kajian yang pantas melakukan revisi UU adalah kampus,” ujarnya.

Rencana revisi UU Wakaf disebut sudah masuk agenda pembahasan di DPR RI. BWI berharap kampus dapat dilibatkan dalam tim ahli maupun proses pengkajian agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif.

Selain riset, kolaborasi juga diharapkan mencakup implementasi KKN Tematik Wakaf, riset bersama, hingga penyusunan kurikulum wakaf di perguruan tinggi.

Melalui KKN Tematik, mahasiswa diharapkan dapat membantu sosialisasi dan pendampingan sertifikasi tanah-tanah wakaf di berbagai daerah.

Tantangan: Paradigma Lama dan Kompetensi Nazir

Tatang menambahkan, selain hambatan regulasi, tantangan utama pengelolaan wakaf ada pada rendahnya kompetensi nazir atau pengelola wakaf. Dari sekitar 450.000 nazir tanah, baru sekitar 500 di antaranya yang mengelola wakaf uang.

“Masih banyak yang memandang wakaf hanya untuk tempat ibadah atau 3M—Masjid, Madrasah, Makam. Hari ini harus didorong transformasi nazir agar punya ekosistem bisnis, tidak hanya jadi cost center,” jelasnya.

Ia menegaskan, wakaf kini bersifat inklusif dan terbuka untuk kesejahteraan umum. Pemanfaatannya tidak hanya di bidang keagamaan, tetapi juga untuk program lingkungan, beasiswa pendidikan, hingga pelestarian fauna.

“Visi wakaf adalah penguatan struktur dan ketahanan ekonomi,” pungkas Tatang.

Tag:  #potensi #wakaf #capai #triliun #desak #revisi #aturan #lama

KOMENTAR